Jakarta, IDN Times - Perkembangan teknologi yang pesat juga mengakibatkan dampak negatif, salah satunya eksploitasi seksual anak secara daring. Perkembangan teknologi ini memunculkan pola kejahatan seksual anak bentuk baru.
Koordinator Nasional End Child Prostitution, Child Pornography (ECPAT) Indonesia Ahmad Sofian Ahmad Sofian memaparkan soal fenomena ini.
Dari data yang dikeluarkan oleh Internet Watch Foundation pada 2022, ada ratusan ribu konten kekerasan dan pelecehan seksual anak yang dilaporkan.
“Itu terdapat 255.571 konten kekerasan dan pelecehan seksual anak, angka ini meningkat 20 persen di 2023, diperkirakan,” kata dia dalam agenda Media Briefing Catatan Akhir Tahun 2023-Keberlanjutan dalam Menghapus Eksploitasi Seksual Anak, Jumat (29/12/2023).
Artinya diperkirakan ada lebih dari 306 ribu konten kekerasan dan pelecehan seksual anak yang dilaporkan.