Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Digelar Hari Ini, Kejagung Undang KPK

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Andriansyah, menyambangi KPK pada Senin (7/9/2020). Kedatangan Febrie dalam rangka koordinasi terkait penanganan perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Ada rencana gelar perkara oleh tim penyidik Kejagung dengan mengundang KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/9/2020).
1. Kejagung rencanakan gelar perkara pukul 09.00 WIB
Febrie mengatakan gelar perkara akan dilakukan di Kejagung pada Selasa, 8 September 2020 pukul 09.00 WIB. Kejagung bakal mengundang pihak Kemenko Polhukam, Bareskrim Polri dan KPK.
"Yang jelas sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah, ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kita akan lanjutkan ke penuntutan," ujar Febrie.
2. KPK terbitkan surat perintah supervisi terkait kasus Pinangki
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah supervisi terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat itu diterbitkan oleh Kedeputian Penindakan KPK yang mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang KPK, bahwa pihaknya berwenang untuk menangani perkara yang dilakukan oleh penegak hukum.
Sedangkan untuk pengambilalihan kasus, kata dia, KPK mengacu pada Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019.
"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan Kepolisian terkait tersangka DST (Joko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," kata Alexander Marwata, Jumat 4 September 2020.
3. Seluruh pimpinan KPK satu suara terkait supervisi perkara tersebut
Pria yang kerap disapa Alex itu mengatakan, pihaknya akan mengundang Kejagung dan Polri dalam waktu dekat untuk melakukan gelar perkara dugaan kasus korupsi Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
“KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut, untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No.19 Tahun 2019,” ujarnya.
Lebih jauh ia menegaskan, seluruh pimpinan KPK satu suara terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri.
"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK, terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Joko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan,” tuturnya.