Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Idham Holik menyakini, MK akan menjadikan tahapan pilkada yang mepet sebagai pertimbangan.
"Berkenaan dengan hal tersebut kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui bahwa pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, selama tiga hari. KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta itu akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta pilkada DKI Jakarta dan begitu juga ditempat lainnya. Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," imbuh Idham.
KPU sejatinya menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih tersebut pada rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024).
KPU menyampaikan permohonan maaf, karena pihaknya belum bisa menetapkan caleg terpilih dan harus menunggu proses sengketa di MK.
"Tetapi dikarenakan tadi siang, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU perselisihan hasil Pemilu yang baru, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," kata Idham dalam rapat pleno di Gedung KPU.
"Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya," imbuh Idham.