Ada Gugatan Baru di MK, KPU Tunda Penetapan Hasil Pileg 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD hasil Pemilu Legislatif 2024.
KPU sejatinya menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih tersebut pada rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (31/7/2024).
Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, penundaan penetapan tersebut dilakukan setelah adanya gugatan baru di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil rekapitulasi tingkat nasional pasca-tindak lanjut putusan MK, yang ditetapkan pada 28 Juli 2024.
KPU RI lantas meminta maaf atas ditundanya penetapan tersebut. Sebab, pihaknya belum bisa menetapkan caleg terpilih hari ini dan harus menunggu proses sengketa di MK.
Adapun permohonan itu diajukan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta. Permohonan itu sudah teregistrasi di MK pada hari ini pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat, dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.
"Tetapi dikarenakan tadi siang, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU perselisihan hasil Pemilu yang baru, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum bisa kami lanjutkan," kata Idham dalam rapat pleno di Gedung KPU.
"Jadi dengan demikian, kami menyampaikan permohonan maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya," imbuh Idham.