4 Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah secara Online

Yogyakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat semua kegiatan yang melibatkan pertemuan secara fisik harus diminimalisasi. Alhasil, saat ini internet dan platform dalam jaringan (daring) menjadi pilihan utama untuk berkomunikasi. Salah satunya, pembayaran zakat yang kini bisa dibayar secara online atau daring.
Sebenarnya ada beberapa platform daring yang menyediakan fitur bagi pengguna untuk membayar zakat fitrah secara daring. Misalnya, melalui situs lembaga zakat seperti rumahzakat.org dan dompetdhuafa.org atau e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia. Bisa juga melalui aplikasi dompet digital, seperti DANA, OVO dan LinkAja.
Satu di antaranya adalah pembayaran melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional juga menyediakan layanan pembayaran zakat secara online melalui situsnya, yaitu https://baznas.go.id/bayarzakat.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan jika hendak membayar zakat online, khususnya melalui situs Baznas.
1. Perhatikan hukum membayar zakat secara online
Unsur yang paling penting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerimanya. Unsur penting lainnya, meski tidak harus, adalah pernyataan zakat dan do'a penerima zakat.
Oleh karenanya, apabila pemberi zakat tidak menyatakan kepada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Artinya, pelaksanaan zakat secara online kepada lembaga amil zakat diperbolehkan. Namun, harus tetap memperhatikan lembaga yang aman dan terpercaya agar dana yang diserahkan tidak disalahgunakan.
Adanya zakat online justru dapat menjangkau golongan penerima zakat yang lebih luas. Semakin banyak zakat yang disebarkan, maka semakin banyak pula masyarakat yang terbantu.