Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan, yuk Cek!

ilustrasi menghitung anggaran (pexels.com/Mikhail Nilov)

Jakarta, IDN Times - Bagi kamu seorang muslim mengeluarkan zakat adalah wajib hukumnya. Salah satunya adalah zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan tiap bulan.

Zakat penghasilan juga dikenal dengan zakat profesi atau zakat pendapatan yang merupakan adalah bagian dari zakat mal. Zakat ini wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Seperti apa penjelasan lengkapnya mengenai zakat penghasilan? Simak yang berikut ini!

1. Mengikuti harga buy back emas

ilustrasi emas (IDN Times/Aditya Pratama)

Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai jumlah batasan atau nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut. Kamu bisa membayar zakat mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan, dengan kadar 2,5 persen.

Tapi kalau penghasilan kamu dalam satu bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama satu tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

2. Cara menghitung zakat penghasilan

baznas.go.id

Contoh, jika pada saat ini harga buy back atau jual emas seharga Rp899 ribu per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp899 ribu dikali 85 gram emas menjadi Rp76.415.000.

Penghasilan kamu sebesar Rp7 juta per bulan atau Rp84 juta dalam satu tahun. Artinya penghasilan kamu sudah wajib zakat karena melebihi nisab zakat penghasilan.

Sehingga, Rp7 juta dikali 2,5 persen (kadar zakat penghasilan). Maka zakat penghasilan yang wajib kamu keluarkan sebesar Rp175 ribu per bulannya.

3. Menggunakan kalkulator zakat

Ilustrasi (IDN TImes/Ita Malau)

Cara mudah lainnya adalah menggunakan kalkulator zakat. Kamu bisa mengakses baznas.go.id/kalkulatorzakat.

Di sana kamu tinggal memasukkan jumlah pendapatan per bulan dan bonus jika ada. Nantinya secara otomatis akan keluar berapa zakat yang harus kamu bayarkan tiap bulannya.

Itulah cara menghitung zakat penghasilan dengan mudah. Nah, mudah bukan. Coba kamu cek, apakah penghasilan kamu sudah cukup nisab untuk membayar zakat penghasilan?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us