Empat Lembaga HAM Desak DPR Periode 2019-2024 Sahkan RUU PPRT

Jakarta, IDN Times - Empat Lembaga Nasional HAM, yaitu Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan KND mendorong Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa segera disahkan DPR.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga telah mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, mengatakan, mayoritas perempuan jadi PRT dan pemberi kerja.
“Komnas Perempuan berkepentingan untuk mendukung perlindungan perempuan dari tindak diskriminasi dan kekerasan. Komnas Perempuan telah melakukan berbagai upaya agar RUU PPRT dibahas dan disahkan, sehubungan dengan hal tersebut Komnas Perempuan meminta agar DPR periode 2019-2024 segera membahas, menetapkan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang,” kata Olivia dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024).
1. Dorongan pengesahan di sisa waktu periode legislatif saat ini
Ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan, jika tak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.
Artinya, RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan pada periode DPR RI 2024-2029.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pembahasan dipercepat untuk mencegah RUU PPRT kembali ke tahapan awal.