Jakarta, IDN Times - Empat Lembaga Nasional HAM, yaitu Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan KND mendorong Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa segera disahkan DPR.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga telah mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, mengatakan, mayoritas perempuan jadi PRT dan pemberi kerja.
“Komnas Perempuan berkepentingan untuk mendukung perlindungan perempuan dari tindak diskriminasi dan kekerasan. Komnas Perempuan telah melakukan berbagai upaya agar RUU PPRT dibahas dan disahkan, sehubungan dengan hal tersebut Komnas Perempuan meminta agar DPR periode 2019-2024 segera membahas, menetapkan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang,” kata Olivia dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024).