Perkosa 58 Anak, 'Koko' Cuma Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta. Inikah Keadilan?

Koko dikenal sebagai 'orang penting' di Kediri

Kasus pelanggaran seksual kembali menyeruak di Indonesia. Di Kediri, seorang pengusaha berinisial SS (60) atau sering disebut Koko menjadi pelaku pemerkosaan terhadap 58 anak-anak di bawah umur.

Kasus ini baru terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkannya Polres Kota Kediri. Koko juga dikenal sebagai 'orang penting' yang dekat dengan para pejabat daerah Kediri serta penyumbang dana rutin setiap Pilkada.

Pemerkosaan berlangsung sejak 2012.

Perkosa 58 Anak, 'Koko' Cuma Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta. Inikah Keadilan?klikkabar.com

Dari jumlah korban yang besar, seperti dikutip dari tempo.co, hanya satu yang akhirnya melaporkan kasus ini. Adalah AK (13) yang awalnya diajak oleh temannya IG (16) untuk bertemu Koko empat tahun silam. Saat itu AK masih kelas enam SD dan dijadikan korban berikutnya. IG yang juga merupakan korban Koko memberikan tiga pil kepada AK sebelum mereka dibawa ke hotel. Sesampainya di hotel, AK kembali diberi dua pil, lalu disetubuhi oleh Koko

Sejak hari itu, AK dinyatakan hilang oleh keluarganya. Namun, lima hari setelah hilang, AK ditemukan dalam keadaan linglung oleh orangtua di Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri. Namun, setelah ditemukan, AK ternyata masih sering ditemui dan diperkosa oleh Koko.

17 korban terdata, tapi hanya lima yang berani melapor karena Koko memberi imbalan.

Perkosa 58 Anak, 'Koko' Cuma Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta. Inikah Keadilan?starguideswilderness.com

Menurut Ferdinand Hatahaean, Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri, setelah kasus ini terungkap mereka berusaha mendata para korban. Namun, dari 58, hanya 17 anak yang terdata. Kemudian, dari 17 itu pun hanya lima orang yang berani melaporkan kasus ini ke polisi. Sementara 12 orang memilih pergi dan melupakan begitu saja, meskipun salah satunya sudah memiliki anak dari Koko.

Ferdinand mengaku, alasan kenapa tidak ada pihak keluarga korban yang mau melapor adalah uang sebesar 50 juta rupiah dan sebuah sepeda motor yang diberikan Koko. Maka Ferdinand sendiri tidak heran hanya sedikit yang mau melaporkan kasus ini.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Sekarang Gadis 13 Tahun Dicabuli 8 Pemuda di Surabaya

Banyaknya korban kekerasan seksual diduga karena syarat pesugihan Koko.

Perkosa 58 Anak, 'Koko' Cuma Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta. Inikah Keadilan?superparanormal1.com

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Jawa Timur, Lily Chodidjah Wahid mengakui bahwa Kediri masih percaya soal pesugihan dan dunia mistis. Maka, lamanya kasus terungkap dan ramainya jumlah korban membuat kasus ini diduga melibatkan pesugihan. Koko dipercaya melakukan pesugihan ini dengan cara mengorbankan keperawanan anak-anak demi melancarkan rezekinya.

Koko dengan kekuatan finansialnya.

Perkosa 58 Anak, 'Koko' Cuma Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta. Inikah Keadilan?cnnindonesia.com

Pihak Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Bethania Eden mengungkapkan bahwa pemerintah Kediri seperti tutup mata akan kasus ini. Hal tersebut pun diakuinya bisa terjadi karena Koko memiliki kekuatan finansial yang kuat. Bethania menduga adanya indikasi bahwa kasus ini tidak diproses dengan benar oleh jaksa dan hakim. Selain itu, saat pengadilan, anak-anak diperlakukan tidak ramah.

Kekuatan finansial Koko juga menjadi salah satu alasan para korban tidak berani melapor. Mereka seakan-akan sudah berhasil dijaring Koko dengan uang dapat jumlah besar. Para korban pun dari keluarga yang kurang mampu.

Tuntutan kepada Koko dianggap terlalu ringan atas kejahatannya.

Perkosa 58 Anak, 'Koko' Cuma Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta. Inikah Keadilan?merahputih.com

Seperti dikutip dari metrotvnews.com, Koko telah jalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Namun, Ferdinand menganggap bahwa tuntutan masih ringan. Koko dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah. Kemudian, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, tuntutannya adalah 14 tahun bui dan denda 300 juta rupiah.

Undang-undang yang digunakan untuk menjerat Koko adalah pasal lama, yakni pasal 81 ayat (2) UU Nomer 23 Tahun 2002 Jo Pasa Pasal 65 ayat (1) KUHP. Namun, menurut Ferdinand, harusnya jaksa menggunakan UU Perlindungan terbaru, UU Nomer 35 Tahun 2014 yang memberikan hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Pembacaan vonis akan dilaksanakan pada Kamis (19/5) di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Kemudian, setelahnya akan ada vonis dari PN Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, Dimanakah Peran Orangtua yang Seharusnya Mencegah Hal Ini?

Topik:

Berita Terkini Lainnya