Satpol PP Kota Padang Tetap Merazia Warung Bertulisan "Khusus Non-Muslim"

Meja kursi, peralatan makan dan kompor diangkut serta!

Warung makan yang buka di siang hari dalam bulan puasa kembali dirazia aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kali ini, di kota Padang, Sumatera Barat, Satpol PP merazia 16 lokasi di jalan Nipah, jalan Samudera, jalan Pemuda dan Pasar Raya Padang. Namun, razia pun mendapat perlawanan dari warga yang membuka warungnya.

Satpol PP tidak hanya mengambil makanan dari restoran.

Satpol PP Kota Padang Tetap Merazia Warung Bertulisan Khusus Non-Muslimokezone.com

Seperti dilansir kompas.com, razia di Jalan Berok Nipah, Senin (13/6) kemarin, sebuah rumah makan dirazia meskipun sang pemilik mengaku telah memasang spanduk bertulis "Melayani non-muslim dan yang tidak berpuasa". Pemilik pun protes karena petugas datang dan memintanya tutup kedai tersebut begitu saja. Bahkan, petugas mulai mengangkut meja makan, kursi dan masakan yang siap dijual.

Petugas mengaku hanya menuruti Peraturan Wali Kota untuk menciptakan suasana aman dan kondusif selama bulan puasa. Selain rumah makan di Berok Nipah, beberapa kedai lain pun dirazia dan tabung gas, kompor sampai terpal penutup pun disita.

Warga berang dan sesalkan tindakan terburu-buru petugas.

Satpol PP Kota Padang Tetap Merazia Warung Bertulisan Khusus Non-Muslimviva.co.id

Aksi tersebut pun disesali warga Padang. Mereka mengatakan lebih baik aparat melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Pendekatan yang dimaksud adalah menasihati para pedagang serta memberikan surat peringatan, jadi tidak langsung menyita makanan. Kemudian, warga juga mempermasalahkan kerugian yang dirasakan ketika makan disita begitu saja.

Baca Juga: Indonesia Kumpulkan Rp 265 Juta untuk Ibu Saeni, Pemilik Warteg yang Dirazia Satpol PP

Peraturan Wali Kota telah dikeluarkan seminggu sebelum Ramadan.

Satpol PP Kota Padang Tetap Merazia Warung Bertulisan Khusus Non-Muslimpasangmata.detik.com

Menurut pemilik kedai yang dirazia, tidak ada surat edaran dan perintah penutupan dari pemerintah setempat selama ini. Maka dari itu, mereka pun membuka tempat makan. Namun, menurut legislator fraksi PPP DPRD Kota Padang, Esa, rumah makan, restoran maupun tempat hiburan malam memang harus tutup selama Ramadan. Kemudian, surat edaran dan Peraturan Wali Kota pun telah disetujui dan diterbitkan tujuh hari sebelum Ramadan.

Pemerintah hanya memberikan izin buka restoran di kawasan multietnik.

Satpol PP Kota Padang Tetap Merazia Warung Bertulisan Khusus Non-Muslimviva.co.id

Kepala Satpol PP Kota Padang, Firdaus Ilyas, mengatakan kalau pemerintah kota hanya memberi izin restoran di kawasan jalan Pondok, Kecamatan Padang Selatan untuk buka. Alasannya, kawasan tersebut lebih banyak dihuni multietnik (beragam suku), terutama kawasan pecinaan. Sementara jika di luar kawasan Pondok, tidak akan ada toleransi dan akan ditindak sesuai dengan peraturan daerah.

Baca Juga: Pro Kontra Kebijakan Warung Makan Harus Tutup Selama Bulan Puasa, Haruskah Seketat Itu?

Topik:

Berita Terkini Lainnya