Marka Jalan Ini Jadi Media "Iklan" Blue Bird, Apa Kata Dishub?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salah satu pengguna Twitter dengan akun @kopiganja menarik perhatian ketika mengunggah foto Yellow Box Junction (YBJ) yang diduga jadi tempat beriklan perusahaan taxi, Blue Bird, Rabu (27/4). Lokasi marka jalan yang ditandai dengan logo ini adalah di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Rabu (27/4) pukul 08.57 foto tersebut diunggah melalui twitter.
Dear @basuki_btp,
— ж (@kopiganja) April 27, 2016
Kenapa @UPTAJDishubDKI mengizinkan iklan begini di badan jalan? pic.twitter.com/Fo90HZQWX3
Akun @kopiganja bahkan me-mention twitter Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (@basuki_btp) serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@UPTAJDishubDKI). Dirinya mempertanyakan mengapa ada iklan di badan jalan publik yang biasa dilalui kendaraan umum dan pribadi.
Logo tersebut mirip dengan milik perusahaan taxi, Blue Bird.
Kesamaan tersebut langsung terasa pada gambar burung yang ada di salah satu badan jalan tersebut. Gambar tersebut langsung diasosiasikan dengan logo perusahaan taxi Blue Bird.
Apa fungsi Yellow Box Junction?
YBJ merupakan salah satu marka yang berfungsi sebagai pembatas antar pesimpangan. Tanda tersebut dipergunakan agar kendaraan tidak mengalami stuck saat arus lalu lintas mulai padat.
Baca Juga: 9 Peraturan yang Super Gampang Tapi Sulit Banget Ditaati Orang Indonesia
Editor’s picks
Meski begitu banyak masyarakat yang belum bisa mengerti YBJ, karena masih berada dalam kotak tersebut saat lampu merah menyala, di mana seharusnya kita tetap berada di belakang batas lampu lalu lintas.
YBJ itu buatan Blue Bird?
Seperti dilansir kompas.com, YBJ di daerah Mampang Prapatan itu merupakan merupakan bagian dari Coorporate Social Responsibility (CSR) pihak Blue Bird. Maka, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah sah-sah saja ketika perusahaan memberikan logo, karena YBJ dibuat atas inisiatif perusahaan.
Namun, mengapa harus ada logo Blue Bird?
Marka jalan tersebut memang dibuat perusahaan, tapi pada hakikatnya akan dipergunakan oleh masyarakat. Akun @kopiganja pun mempertanyakan alasan Andri yang membuatnya beranggapan pemerintah DKI tidak mampu membuat YBJ sendiri.
Yaelah.. ngeles banget alasannya. CSR untuk bikin marka jalan? Semiskin itukah Pemda DKI? @basuki_btp https://t.co/Te0Pa4lLZw
— ж (@kopiganja) April 27, 2016
YBJ telah dipergunakan sejak tahun 2010 di Jakarta Pusat, saat ini sudah ada beberapa lokasi yang menggunakannya, antara lain Mampang Perapatan dan perempatan Harmoni-Medan Merdeka.
Baca Juga: Kembalikan Kepercayaan Penumpang, Blue Bird Buka Layanan Taksi Gratis 24 Jam