17 Korban Sriwijaya Air SJ182 Sudah Menerima Santunan Jasa Raharja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Segenap Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kerja keras Tim DVI Polri. Sampai dengan kemarin sore Jumat 15 Januari 2021 telah berhasil mengidentifikasi 17 (tujuh belas) penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Sehubungan dengan hal tersebut Budi Rahardjo sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja, ia turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
1. Jasa Raharja kembali mengunjungi keluarga korban
Menindaklanjuti hal tersebut, Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas langkah tersebut, hari ini, Sabtu, Jasa Raharja menyerahkan santunan secara serentak di 4 Propinsi yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi pada hari Jumat,” ujar Amos Sampetoding Direktur Operasional PT Jasa Raharja.
2. 17 korban telah teridentifikasi dan sudah menerima santunan
Editor’s picks
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta dan Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Propinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.
Sampai dengan saat ini dari 17 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri semuanya telah diselesaikan dan diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut:
- Okky Bisma kepada istri sebagai ahli waris
- Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris
- Khasanah kepada suami sebagai ahli waris
- Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris
- Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris
- Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris
- Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris
- Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris
- Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris
- Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris
- Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
- Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris
- Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris
- Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris
- Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris
- Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris
- Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris.
3. Santunan sebesar Rp50 juta sesuai peraturan Menteri Keuangan
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” tutup Amos.
Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja.