BRI Bantu Polri Berantas Sindikat Pelaku Kejahatan Perbankan

BRI proaktif melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian

Jakarta, IDN Times -- Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar file link Aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform media sosial pada Kamis (19/01/2023) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

BRI secara aktif terlibat dalam mendukung proses penyelidikan dan proses pengungkapan serta penangkapan para pelaku berjumlah 13 orang. Terkait dengan adanya berbagai modus kejahatan perbankan tersebut, BRI bertindak proaktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga pada proses penangkapan.

1. BRI bekerja sama dengan kepolisian melakukan analisis dan tracing alur aliran dana kejahatan

BRI Bantu Polri Berantas Sindikat Pelaku Kejahatan Perbankanilustrasi phising (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan oleh Bareskrim Polri, diketahui terdapat empat kelompok pelaku yang terdiri atas pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor HP, dll); pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer; serta pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban; yang terakhir pelaku kuras rekening.

Setelah memperoleh data pribadi korban, pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana. Dalam hal ini, BRI bekerja sama dengan kepolisian melakukan analisis dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku.

Baca Juga: Perluas Transaksi Digital, BRI dan OPPO Indonesia Teken MoU

2. Dari penelusuran tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dan 13 tersangka

BRI Bantu Polri Berantas Sindikat Pelaku Kejahatan PerbankanKepolisian Republik Indonesia mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar file link aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform sosial media pada Kamis (19/01/2023) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka, di antaranya CPU yang digunakan untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.  

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal  50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.

3. Upaya pengungkapan kejahatan perbankan bukti keseriusan BRI dalam melindungi seluruh nasabahnya

BRI Bantu Polri Berantas Sindikat Pelaku Kejahatan PerbankanIlustrasi pelaku penipuan lewat telepon. IDN Times/ istimewa

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, BRI secara proaktif terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi bersama kepolisian guna mendukung proses pengungkapan dan penangkapan kejahatan perbankan tersebut. Hal ini sekaligus dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis.

“Pengungkapan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berhati-hati atas berbagai modus penipuan yang saat ini kian marak terjadi di masyarakat. Sekaligus, ini menjadi penanda atas keseriusan BRI untuk menangani kasus ini bersama para pihak terkait,” katanya.

4. BRI secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan

BRI Bantu Polri Berantas Sindikat Pelaku Kejahatan PerbankanPixabay

Agus Sudiarto juga menambahkan, BRI secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan yang disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti social engineering, phising, dan sebaran file APK palsu. Edukasi melalui berbagai media resmi perseroan tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan perbankan.

“BRI terus mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan (username, password, PIN, OTP, dsb). Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, BRI hanya menggunakan saluran komunikasi resmi milik perusahaan (verified/centang biru) yang dapat diakses nasabah melalui website di alamat www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak_bri, promo_bri, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: Bank BRI, dan Contact BRI di nomor 14017/1500017. (WEB)

Baca Juga: Cerita Mantri BRI yang Sukses Hadirkan Layanan Perbankan di Wilayah 3T

Topik:

  • Ezri T Suro
  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya