Kasus Investasi Bodong Jual Meterai, Pos Indonesia Tegaskan Hal Ini

PT Pos jelaskan perbedaan antara Kantorpos dan Agenpos

Jakarta, IDN Times - Beberapa hari terakhir, mencuat kasus dugaan investasi bodong berkedok penjualan meterai. Kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pihak Kepolisian Tanjungpinang masih melakukan pengusutan dan mendalami kasus dugaan investasi bodong itu.

Kasus bermula dari seorang pegawai agen pos di Tanjungpinang yang dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang. Kasus dugaan investasi bodong ini akhirya mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Korban merasa tertipu setelah menginvestasikan uangnya atas bujukan terlapor seorang.

"Ada laporan penipuan yang masuk ke kami. Modusnya bisnis jual meterai Kantorpos. Saat ini sedang kami selidiki," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, pada Jumat, 30 Juni 2023.

Permasalahan ini lebih ke tindak pidana yang merujuk pada perbuatan penipuan. Meskipun demikian dalam prosesnya, nama Kantorpos sebagai entitas kantor cabang milik PT Pos Indonesia (Persero) jadi tercatut.

Mengutip dari media yang memberitakan perihal kejadian ini, nama Kantorpos Tanjungpinang seolah menjadi korban sertaan, bahkan disebutkan bahwa pelakunya adalah karyawan Kantorpos Tanjungpinang.

1. Pelaku diduga merupakan petugas dari Agenpos Batu 10, mitra dari Kantorpos

Kasus Investasi Bodong Jual Meterai, Pos Indonesia Tegaskan Hal IniKepala Kantorpos Tanjung Pinang, Eksekutif Manager Eko Pradinata (Dok. PT. Pos Indonesia)

Kepala Kantorpos Tanjung Pinang Eksekutif Manager Eko Pradinata menjelaskan, dugaan investasi bodong bermodus penjualan meterai bukanlah dari pihaknya. Tetapi, pelaku merupakan petugas dari Agenpos Batu 10, yang merupakan mitra dari Kantorpos.

"Untuk kasus ini, pelakunya bukan bagian internal kami (Kantorpos Tanjungpinang). Yang diduga dari pihak kepolisian ini adalah petugas Agenpos, mitra kami," ujar Eko saat dihubungi.

Menurut Eko, dugaan investasi bodong berupa meterai masih harus ditemukan kebenarannya. Terutama mengenai pembelian meterai. Sebab, menurutnya, pihaknya tidak menerima laporan mengenai pembelian materai sebesar Rp2 miliar atas nama pelaku (Triana Zein) ataupun Agenpos Batu 10.

"Yang bersangkutan ini menggunakan meterai sebagai modusnya. Padahal yang bersangkutan itu tidak pernah membeli meterai sebanyak itu di Kantorpos," katanya.

Eko menceritakan, isu mengenai investasi bodong berbisnis meterai ini awalnya ia dapatkan dari media sosial. Ia pun mencoba untuk mencari tahu lebih detail informasinya. Hingga akhirnya, informasi ini beredar semakin luas setelah Polres Tanjungpinang membuat pernyataan terkait kasus berlabel ‘investasi bodong meterai’ ini.

"Yang perlu saya klarifikasi terkait kejadian ini. Berita ini kan disebutkan Kantorpos Batu, padahal tidak ada sama sekali kaitannya dengan kami," ujar Eko.

Baca Juga: Sediakan Layanan Biaya Pendidikan, Pos Indonesia dan UNIBA Teken MoU

2. Kantorpos Tanjungpinang tunggu hasil penyidikan dari kepolisian dan akan melakukan investigasi

Kasus Investasi Bodong Jual Meterai, Pos Indonesia Tegaskan Hal IniArief Joko Sentono, Deputi Operation Vice President (DOVP) Regioal 1 Sumatra. (Dok. PT Pos Indonesia)

Di PT Pos Indonesia (persero) sendiri, kasus yang mencatut nama Pos Indonesia ini telah dieskalasikan ke tingkat regional. Arief Joko Sentono, Deputi Operation Vice President (DOVP) Regioal 1 Sumatra, mengeluarkan surat peneguhan (pernyataan) untuk mengklarifikasi dan sekaligus menjelaskan kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan benda Pos yang menjadi objek utama pada kasus ini.

“Agen Pos adalah pola kemitraan antara Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka pengembangan partnership sales dengan mendapat imbal jasa. Dengan demikian, Agen Pos bukan merupakan struktur perusahaan. Oleh karena itu, Sdri. Triyana Zain bukan merupakan karyawan dari PT Pos Indonesia (Persero),” kata Arief menegaskan.

Arief menambahkan, khusus untuk penjualan meterai, Agen Pos Batu 10 bukan merupakan agen meterai. Ini karena Agen Pos Batu 10 mendaftarkan sebagai perorangan.

“Agen meterai harus berbadan hukum. Sehingga transaksi pembelian meterai dilakukan dengan pola beli putus tanpa imbal jasa. Konfirmasi dari pemilik Agenpos Batu 10, bahwa kejadian tersebut di luar sepengetahuannya dan dilakukan oleh Saudari Triyana Zein di luar pengelolaan Agen Pos Batu 10,” ujar Arief menjelaskan.

Sebagai tindak lanjut, Arief Joko Sentono memastikan pihak Kantorpos tidak akan bertindak gegabah. Kantorpos Tanjungpinang tetap menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Arief juga mengatakan, pihak Kantorpos juga masih akan melakukan investigasi terkait kasus ini.

“Dugaan sementara dari kami bahwa penjualan meterai hanya dijadikan alibi atau modus oleh pelaku dalam menipu korban-korbannya,” kata Arief.

3. Tentang meterai tempel yang identik dengan Kantorpos

Kasus Investasi Bodong Jual Meterai, Pos Indonesia Tegaskan Hal IniMeterai asli Kantorpos Indonesia. (Dok. PT Pos Indonesia)

Pemberitaan yang beredar tentang dugaan investasi bodong dengan modus penjualan meterai yang mencatut nama Kantorpos Tanjungpinang jelas merugikan nama Pos Indonesia.

Benda pos bernama meterai ini telanjur terasosiasi dengan Kantorpos. Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (Persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (Persero).

Sejak 2021, meterai senilai Rp10,000,- ribu digunakan untuk dokumen resmi. Sejak 2021 pula, meterai Rp10.000,- telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp3.000,- dan Rp6.000,-.

Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya, yaitu harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap di harga Rp10 ribu. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan. (WEB)

Baca Juga: Sukseskan Program Kemensos, Pos Indonesia Salurkan Bansos-PKH di DIY

Topik:

  • Cynthia Kirana Dewi
  • Evan Yulian Philaret

Berita Terkini Lainnya