Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Dekan Fakultas Peternakan UGM

Seluruh penumpang terjamin oleh Jasa Raharja

Yogyakarta, IDN Times – PT Jasa Raharja cabang DI Yogyakarta bergerak cepat memberikan jaminan santunan terhadap ahli waris Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, I Gede Suparta Budisatria, yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan di Jalan Tol Cipali KM. 113 Kec Cibogo Subang Jawa Barat, Kamis dinihari (4/11). 

Peristiwa kecelakaan terjadi setelah mobil bernomor polisi KBM AB-1969-PY yang ditumpangi Almarhum bertabrakan dengan truk yang tidak diketahui identitasnya. Setelah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja cabang Jawa Barat, perangkat desa setempat dan mendatangi rumah ahli waris, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada istri korban, Hayina Chusniyati. 

1. Seluruh penumpang kendaraan terjamin oleh Jasa Raharja

Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Dekan Fakultas Peternakan UGMDirektur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo, beserta jajaran menyambangi kediaman salah satu korban Sriwijaya Air SJ-182 pada Selasa (12/1/2021). (Dok. Jasa Raharja)

Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh penumpang kendaraan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017. “Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal. Santunan yang diberikan kurang dari 1x24 jam ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya,” jelas Dewi Aryani dalam siaran persnya, Kamis (4/11).

Kepala Cabang PT Jasa Raharja D.I Yogyakarta Agus Doto Pitono menambahan, pihaknya telah menyerahkan santunan kepada istri selaku ahli waris dengan mendatangi langsung rumah duka. “Pada kesempatan ini, saya turut prihatin dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah kecelakaan tersebut dan menyerahkan santunan kepada istri korban,” jelas

2. Prioritaskan keselamatan lalu lintas

Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Dekan Fakultas Peternakan UGMLogo Jasa Raharja/Dok. Jasa Raharja

Agus Pitono menjelaskan bahwa seluruh penumpang kendaraan bermotor terjamin oleh Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017, bagi korban yang meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan senilai Rp 50.000.000 dan bagi yang luka-luka mendapat biaya pengobatan maksimum Rp 20.000.000. 

Pada kesempatan tersebut, Agus Pitono juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar memprioritaskan keselamatan berlalu lintas. “Jangan diabaikan dan jangan melanggar, karena keluarga menunggu di rumah. Pastikan berdoa sebelum berkendara, pastikan juga kondisi fisik kita sehat prima dan kendaraan kita memenuhi standar (Ban, Lampu, Spion) serta pastikan dokumen kendaraan lengkap,”ujar dia. 

3, Berkomitmen berikan pelayanan terbaik

Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Dekan Fakultas Peternakan UGMDok. Jasa Raharja

Menurut Agus, masyarakat Yogyakarta dapat memanfaatkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan SWDKLLJ, hingga 31 Desember 2021. “Segera manfaatkan peluang ini jika PKB/SWDKLLJ sudah habis masa berlakunya, segera ke Kantor SAMSAT terdekat atau melalui kanal pembayaran yg tersedia dan manfaatkan sebaik mungkin,” tegas dia.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (WEB)

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya