Kemdikbud Siapkan Bantuan Sertifikasi Kompetensi bagi Mahasiswa

Demi tingkatkan potensi mahasiswa vokasi

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan program sertifikasi kompetensi dan profesi bagi mahasiswa vokasi tahun 2021.

Beny Bandanadjaya, Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi mengharapkan dengan adanya bantuan ini dapat meningkatkan potensi dan kompetensi bagi mahasiswa vokasi.

“Dengan adanya bantuan ini, kami berharap bantuan yang diberikan dapat memfasilitasi hak mahasiswa yaitu hak sertifikasi kompetensi,” ujar Beny Bandanadjaya pada acara peluncuran Program Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa Vokasi Tahun 2021 yang dilaksanakan melalui zoom meeting (09/03).

1. Melahirkan mahasiswa vokasi yang kompeten

Kemdikbud Siapkan Bantuan Sertifikasi Kompetensi bagi Mahasiswa

Adanya program bantuan sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa vokasi ini juga diharapkan melahirkan lulusan mahasiswa vokasi yang kompeten dan profesional sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Selain itu, tujuan dari adanya program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan lulusan pendidikan tinggi dalam pasar kerja lokal dan nasional. Serta dapat melahirkan lulusan mahasiswa vokasi yang mampu berdaya saing secara global dalam pasar kerja internasional.

2. Target 12 ribu mahasiswa

Kemdikbud Siapkan Bantuan Sertifikasi Kompetensi bagi MahasiswaDok.IDN Times/Istimewa

Adapun target sasaran mahasiswa vokasi yang akan menerima bantuan program sertifikasi kompetensi yaitu sekitar 12.000 mahasiswa, dengan kurun waktu pelaksanaan mulai bulan Maret hingga November 2021.

Program sertifikasi kompetensi dan profesi mahasiswa vokasi pada tahun 2021 ini difokuskan pada bidang-bidang permesinan, konstruksi, ekonomi kreatif, pariwisata, dan industri jasa, serta bidang lainnya yang mendukung 4 fokus bidang tersebut.

3. Harus melewati berbagai tahapan prosedural

Kemdikbud Siapkan Bantuan Sertifikasi Kompetensi bagi MahasiswaDok. Kemendikbud

Bagi mahasiswa pendidikan tinggi vokasi yang ingin mendaftar program sertifikasi kompetensi dan profesi tentu akan melalui berbagai tahapan prosedural yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi.

Minimal semester pada mahasiswa program Diploma II yaitu mahasiswa yang menginjak semester tiga, sedangkan untuk mahasiswa program Diploma III yaitu minimal semester lima, serta bagi mahasiswa program Diploma IV yaitu minimal semester tujuh.

Nilai IPK tentu juga menjadi salah satu penilaian kriteria bagi mahasiswa pendidikan tinggi vokasi yang mendaftar program sertifikasi dan profesi mahasiswa pendidikan vokasi. Adapun standar nilai IPK mahasiswa yaitu sebesar 2,75 dalam skala angka 4.

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya