Cegah Penempatan PMI Nonprosedural, Kemnaker Lakukan Langkah Ini

Upaya pencegahan dilakukan secara offline dan online

Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara offline maupun online dalam rangka mencegah terjadinya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri.

"Kemnaker telah dan akan terus melakukan sosialisasi guna meminimalisasi terjadinya penempatan nonprosedural. Kemnaker juga aktif menginformasikan mana-mana saja lowongan pekerjaan yang terindikasi penipuan, khususnya sebagai scammer atau judi online," kata Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono melalui siaran pers Biro Humas pada Rabu (3/5/2023).

1. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga dalam pencegahan dan penanganan kasus

Cegah Penempatan PMI Nonprosedural, Kemnaker Lakukan Langkah IniIlustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

Dirjen Suhartono mengatakan, Kemnaker juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, baik dalam mencegah penempatan PMI secara nonprosedural maupun dalam menangani kasus.

Ia mencontohkan, Kemnaker telah berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan penempatan PMI nonprosedural di perlintasan (tempat pemeriksaan Imigrasi) dan pengawasan yang selektif dalam permintaan pembuatan paspor oleh CPMI.

Baca Juga: Temui Peserta Pemagangan Indonesia di Jepang, Menaker Sampaikan Ini

2. Melakukan pengawasan dan monitoring konten yang terindikasi lowongan pekerjaan penipuan

Cegah Penempatan PMI Nonprosedural, Kemnaker Lakukan Langkah IniIlustrasi pekerja migran Indonesia

Selain dengan Ditjen Imigrasi, Kemnaker juga menjalin kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam rangka pengawasan dan monitoring konten yang terindikasi lowongan pekerjaan penipuan yang berdampak pada penempatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Saat ini telah ditandatangani MoU dengan Kemkominfo dan saat ini dalam penyusunan/pembahasan perjanjian kerja sama antara Dirjen Binapenta dengan Dirjen Aptika Kemkominfo mengenai Filtrasi Media dalam Penguatan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri," ujarnya.

3. Menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri lowongan kerja penipuan

Cegah Penempatan PMI Nonprosedural, Kemnaker Lakukan Langkah IniIlustrasi pekerja migran Indonesia. (ANTARA FOTO)

Lebih lanjut, dia mengatakan, koordinasi juga aktif dilakukan Kemnaker dengan Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait penyebarluasan informasi kepada masyarakat di masing-masing wilayahnya.

Koordinasi tersebut mengenai ciri-ciri lowongan kerja penipuan dan indikasi penempatan PMI nonprosedural sebagai scammer atau judi online. (WEB)

Baca Juga: Peringati May Day 2023, Kemnaker Gelar Dialog Bersama Pekerja Informal

Topik:

  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya