Gakkum LHK Amankan Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Sulawesi Barat

Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan personel Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dan personel KOREM 142/TATAG Mamuju, berhasil mengamankan industri pengolahan kayu ilegal bernama CV. TARA’DE yang beroperasi di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. 

Tim operasi mendatangi industri pengolahan kayu ilegal tersebut pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 16.00 WITA. Sesampainya di lokasi, tim menanyakan terkait dokumen perizinan yang dimiliki industri tersebut dalam proses pengolahan kayu, pemanfaatan kayu, maupun terkait asal-usul kayunya. Namun, pemilik industri pengolahan kayu tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan yang dimintai oleh petugas. 

1. Petugas memerintahkan pemilik untuk menghentikan sementara proses pengolahan kayu

Gakkum LHK Amankan Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Sulawesi BaratKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan stakeholders terkait berhasil mengamankan industri pengolahan kayu ilegal yang beroperasi di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. (Dok. KLHK)

Selanjutnya petugas memerintahkan pemilik untuk menghentikan sementara proses pengolahan kayu di industri pengolahan kayu tersebut. Untuk proses lebih lanjut, tim operasi kemudian mengamankan barang bukti berupa kayu berbagai macam jenis dan ukuran serta mesin pemotong/pengiris kayu. 

Rincian barang bukti yang diamankan petugas adalah 102 lembar papan kayu jenis cempaka, 6 batang kayu bantalan jenis cempaka, 10 batang kayu jenis bayam jawa, 49 batang kayu balok jenis mangi, 4 unit mesin bandsaw, dan 1 unit mesin sawmill/serkel. Untuk barang bukti kayu diamankan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Mamuju dan barang bukti mesin bandsaw serta mesin sawmill/serkel untuk sementara dititiprawatkan ke pemilik. 

Baca Juga: Dirjen KLHK Dukung TPL Jaga Konsistensi Penyerapan Karbon

2. Untuk pemodal operasional statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka

Gakkum LHK Amankan Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Sulawesi BaratKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan stakeholders terkait berhasil mengamankan industri pengolahan kayu ilegal yang beroperasi di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. (Dok. KLHK)

Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi telah mengambil keterangan terhadap pemodal/penanggung jawab operasional dan pemilik industri pengolahan kayu ilegal tersebut. Untuk pemodal/penanggung jawab operasional dari industri pengolahan kayu ilegal (CV. TARA’DE) statusnya sudah dinaikkan dari Saksi menjadi Tersangka, yaitu ZA (49 tahun), diduga kuat yang bersangkutan telah cukup bukti sebagai pelaku tindak pidana kehutanan. Tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju. 

Untuk pemilik industri kayu, yaitu YT (69 tahun), statusnya sementara masih sebagai Saksi. Pada saat pengambilan keterangan sebagai Saksi, saudara YT (69) mengeluhkan terkait kondisi kesehatannya yang terganggu.

Mengingat kondisi kesehatan saksi tersebut, sehingga tim penyidik belum menaikkan status saudara YT (69) menjadi Tersangka, dikhawatirkan nantinya akan memperburuk kondisi kesehatan saksi. Namun, tim penyidik tetap menjadwalkan untuk mengambil keterangan dan menaikan statusnya menjadi Tersangka setelah yang bersangkutan sudah sehat, untuk sementara yang bersangkutan dititipkan dengan keluarganya.

3. Tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun

Gakkum LHK Amankan Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Sulawesi BaratIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengapresiasi atas kinerja dan kerja sama tim yang baik dalam penanganan kasus ini.

“Terima kasih untuk rekan-rekan di Pos Gakkum LHK Mamuju, Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, dan Korem 142/TATAG Mamuju yang sudah menjalankan tugas dengan baik dalam penanganan kasus ini. Kami akan proses para pelaku sesuai dengan aturan dan percepat penanganan kasusnya agar memberi efek jera bagi para pelaku perusakan hutan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat,” tegasnya. 

Dengan kejadian tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf k; dan/atau Pasal 100 ayat (1) jo Pasal 20 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4, Pasal 35 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar. (WEB)

Baca Juga: KLHK: Kondisi Udara Jakarta sedang Tidak Sehat, Yuk Pakai Masker!

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya