Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menjawab isu adanya pemotongan gaji pekerja, PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa hingga saat ini kebijakan “Agile Working” yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja work from home, belum diterapkan manajemen.
Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.
1. Tidak ada pemotongan gaji karyawan
“Hingga saat ini tidak ada pemotongan gaji karyawan. Jadi saya sampaikan bahwa tidak ada satupun pekerja yang mengalami pemotongan gaji hingga saat ini. Semua benefit yang diperoleh Pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi,” tegas Tajudin Noor, Senior Vice President Human Capital Development di Jakarta (25/12).
Tajudin Noor menjelaskan, dalam rangka beradaptasi menyambut post pandemi, Pertamina sedang melakukan review atas program Agile working, di mana pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang tugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah.
2. Agile working berlaku pada sejumlah pekerjaan tertentu
Fleksibilitas ini diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja dengan memberikan opsi untuk memilih pola kerja dengan mekanisme Work From Office (WFO) atau Work From Home (WFH) yang diharapkan pada akhirnya dapat memberikan kinerja lebih baik lagi.
Menurutnya, tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah. Kesempatan untuk agile working hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan tertentu misalnya yang terkait penyusunan strategi, pemikiran konseptual, analisis dan taktikal. Jadi secara umum diberikan kepada pekerja kantor yang tidak berada di lapangan migas, kilang, area distribusi dsb.
3. Masih dalam proses mendapatkan masukan
“Program ini belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, pada dasarnya Perusahaan sangat memahami ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu bahwa pemotongan upah haruslah mendapatkan persetujuan dari pekerja. Karenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH,” pungkas Tajudin (WEB)