Tindak Tegas Kontraktor yang Lalai Terapkan K3, PHR Bakal Lakukan Ini

Keselamatan harus selalu menjadi prioritas

Jakarta, IDN Times -- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau, dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selalu melakukan pengawasan terhadap para pekerja.

1. Aspek keselamatan pekerja harus selalu menjadi prioritas utama

Tindak Tegas Kontraktor yang Lalai Terapkan K3, PHR Bakal Lakukan IniGoogle

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memiliki wilayah kerja seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). Oleh karena itu, PHR memiliki banyak sekali pekerja atau kontraktor.

Berkaitan dengan keselamatan kerja, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama semua pihak terkait langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh. Selain itu, memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi.

Baca Juga: Pertamina Pimpin Transisi Energi dengan 6 Kebijakan B20-TF ESC

2. Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja harus dilakukan secara saksama serta berkesinambungan

Tindak Tegas Kontraktor yang Lalai Terapkan K3, PHR Bakal Lakukan Iniilustrasi pekerja kontraktor (pexels.com/Anamul Rezwan)

PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan, dan menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara saksama serta berkesinambungan.

 

 

3. Sanksi berupa sanksi hitam (black list) dari daftar rekanan

Tindak Tegas Kontraktor yang Lalai Terapkan K3, PHR Bakal Lakukan IniIlustrasi pekerja konstruksi (pexels.com/Anamul Rezwan)

Secara tegas, Direktur Utama PHR Jaffee A Suardin menyampaikan, “Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan”.

PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan. (WEB)

Baca Juga: Pertamina Kembangkan Ekosistem Baterai EV, Apa Saja Langkahnya?

Topik:

  • Ezri T Suro
  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya