PT Pegadaian Tindak Tegas Pelaku Fraud

Pegadaian melindungi kliennya dari segala bentuk kecurangan.

Jakarta, IDN Times -- Fraud merupakan tindak kecurangan yang sangat merugikan orang lain. Untuk itu, PT Pegadaian mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku fraud di Kantor Cabang Kebayoran Baru.

Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono menanggapi pemberitaan tentang Kejari Jaksel yang menaikkan status penyelidikan kasus fraud di Kebayoran Baru menjadi penyidikan, Jumat (06/01/2023).

Yudi memastikan, dukungan tersebut dilakukan sejalan dengan program bersih-bersih BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN Erick Thohir.

1. PT Pegadaian menegakkan budaya AKHLAK

PT Pegadaian Tindak Tegas Pelaku FraudIlustrasi pelayanan nasabah PT Pegadaian. (dok. Pegadaian)

“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan budaya AKHLAK yang menjadi budaya perusahaan BUMN dan Anak Usaha BUMN. Oleh karena itu, begitu tim internal perusahaan menemukan tindakan fraud yang dilakukan karyawan yang tidak amanah, kami melakukan langkah-langkah penegakan aturan baik peraturan internal maupun langkah hukum pidana yang berlaku,” kata Yudi.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan bahwa kasus ini bermula dari temuan pemeriksaan tim audit internal pada kurun waktu September-Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pelanggaran prosedur dalam pemberian pinjaman gadai Kredit Cepat Aman (KCA) yang berujung pada proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cara Jual Emas Antam di Pegadaian, Mudah dan Cepat!

2. Nasabah tidak akan mengalami kerugian

PT Pegadaian Tindak Tegas Pelaku FraudNasabah PT Pegadaian per 31 Desember 2022 tercatat naik 11,11 persen. (PT Pegadaian)

Yudi menjelaskan bahwa pelanggaran prosedur yang terjadi tidak menimbulkan kerugian material pada nasabah. Oleh karena itu, ia meminta agar nasabah tidak perlu khawatir terdampak oleh kejadian tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan tersebut sebagai bentuk implementasi prinsip keadilan dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

3. PT Pegadaian menerapkan good corporate governance

PT Pegadaian Tindak Tegas Pelaku FraudGedung Pegadaian. (Dok. Pegadaian)

“Penegakan prinsip-prinsip GCG merupakan harga mati bagi kami. Terbukti dengan dukungan kami dengan dukungan kami terhadap langkah-langkah yang diambil aparat penegak hukum. Sebaliknya, kami sangat mengapresiasi terhadap karyawan berprestasi, salah satunya dengan pemberian beasiswa ke beberapa perguruan tinggi di Eropa atau Amerika,” kata Yudi. (web)

Baca Juga: Cara Jual Emas Antam di Pegadaian, Mudah dan Cepat!

Topik:

  • Ezri T Suro
  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya