Respon Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan di Sergai

Gerak cepat beri santunan pada korban meninggal

Sumatera Utara, IDN Times  – Jasa Raharja bergerak cepat memberikan bantuan  kepada para korban kecelakaan di jalan umum Desa Pantai Kelang, tepatnya di  Perlintasan Rel Kereta Api Dusun I Desa Sei Buluh, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang  Bedagai (Sergai), Prov. Sumatera Utara, Kamis (23/06) sekitar pukul 17.35 WIB. 

Akibat kecelakaan tersebut 5 orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan 4 orang mengalami luka berat dan dirawat di RSU Royal Prima Medan, RS Colombia  Medan, dan RS Mitra Medika Premier S Parman Medan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polres Sergai, kejadian bermula saat mobil penumpang Toyota Hiace yang melaju dari arah Pantai Kelang menuju jalan Desa Sei Buluh, setibanya di TKP diduga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan Kereta Api Tanki yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan, sehingga terjadi tabrakan.

1. Santunan akan diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam

Respon Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan di SergaiDirektur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (Dok Jasa Raharja)

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/6), menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut. 

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung  bergerak cepat bersama Polres Sergai meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSU Trianda, Perbaungan. Langkah cepat dan proaktif ini  dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” 

Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka  - luka akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. “Kami berkoordinasi  dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Medan dan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera  Utara terkait ahli waris yang berdomisili di luar wilayah kerja Perwakilan Tebing Tinggi.  Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan  pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” ujar Rivan. 

2. Terbitkan surat jaminan untuk korban luka-luka

Respon Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan di SergaiDirektur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono. (Dok. Jasa Raharja)

“Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS  Colombia Medan, RSU Royal Prima Medan, RS Mitra Medika Premier S Parman  Medan dan RSU Trianda Perbaungan” tambah Rivan. 

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Rivan.

3. Korban berhak atas santunan dan diserahkan ke ahli waris

Respon Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan di SergaiDirektur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mendatangi dan memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Tamelang Purwasari, Karawang, Jawa Barat, Minggu (15/5) sore. (Dok. Jasa Raharja)

Menurut Rivan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai  dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi  Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami  kecelakaan.  

Dana Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu  Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor  Bersama Samsat pada saat membayar pajak. 

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka  dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai  Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Rivan. 

“Kami turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut dan harapan kami  agar seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mentaati mengutamakan keselamatan  dan mentaati rambu-rambu yang ada khususnya ketika berkendara melalui perlintasan  kereta api. Santunan ini sebagai wujud negara hadir bagi warganya semoga dapat  bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” tutup Rivan. (WEB)

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya