Sertifikasi Kompetensi Penentu Daya Saing Tenaga Kerja di Pasar Global

BNSP berperan penting dalam proses sertifikasi kompetensi

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengingatkan pentingnya sertifikasi kompetensi kerja sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. 

Bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kemnaker menargetkan sertifikasi kompetensi kerja yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memperoleh pengakuan kompetensi secara internasional.

“Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan main-main dengan proses sertifikasi karena hal ini akan menentukan daya saing tenaga kerja kita di pasar global. Apabila melihat data Perkembangan LSP terlisensi sampai tahun 2020, ada sebanyak 1.711 LSP baik LSP P3, LSP P2, dan LSP P1,” ujar Menaker Ida saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Koordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bertema ‘Sertifikasi Sebagai Jaminan Mutu Tenaga Kerja Kompeten’, di Jakarta, Selasa (17/11).

1. BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sistem sertifikasi kompetensi kerja

Sertifikasi Kompetensi Penentu Daya Saing Tenaga Kerja di Pasar GlobalMenaker Ida. Dok.Kemnaker

BNSP memiliki peran sangat penting dalam proses pengakuan kompetensi tenaga kerja yang menjadi elemen penting dalam penyiapan tenaga kerja yang kompeten secara nasional. 

“BNSP dan stakeholders harus mampu dengan cepat merespons setiap perkembangan pada dunia industri,” ujar Menaker.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sistem sertifikasi kompetensi kerja. Kondisi sertifikasi yang sudah berjalan di Indonesia saat ini, dinilai Menaker Ida masih memiliki banyak tantangan bagi anggota BNSP dan LSP.  

Menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi merupakan pekerjaan besar dan bukan hal yang remeh. Ia menilai, LSP merupakan ujung tombak dalam menjalankan sertifikasi kompetensi tenaga kerja. 

“Untuk itu, integritas yang tinggi LSP berlisensi yang diberikan oleh pemerintah melalui BNSP harus tetap dijaga dan pernyataan kompeten yang diberikan ke tenaga kerja menjadi tanggung jawab besar oleh LSP dan BNSP,” pungkas Menaker Ida.

Baca Juga: Selamat! Menaker Ida Terpilih sebagai Ketua Menaker se-ASEAN  

2. Sertifikasi kompetensi sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia

Sertifikasi Kompetensi Penentu Daya Saing Tenaga Kerja di Pasar GlobalKetua BNSP, Kunjung Masehat. Dok.Kemnaker

Ketua BNSP, Kunjung Masehat, dalam sambutannya mengatakan, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sehingga dapat bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, sekaligus dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu. 

“Sistem sertifikasi kompetensi ini juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan industri di Indonesia sehingga dapat memperkecil atau menghilangkan jarak (gap) dan ketidaksesuaian (mismatch) antara tenaga kerja dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja (IDUKA),” katanya.

3. Kunjung Masehat memaparkan kinerja BNSP selama tahun 2020

Sertifikasi Kompetensi Penentu Daya Saing Tenaga Kerja di Pasar GlobalMenaker Ida secara simbolis menyerahkan sertifikasi kompetensi kerja. Dok.Kemnaker

Bidang lisensi, Asesmen jarak jauh sebanyak 94 LSP, lisensi awal 277 LSP, relisensi 178 LSP, dan penyaksian uji sebanyak 171 LSP. Sedangkan bidang sertifikasi, pelatihan ASKOM anggaran BNSP sebanyak 40 orang, pelatihan ASKOM anggaran Mandiri sebanyak 2.995 orang, RCC anggaran BNSP sebanyak 300 orang, RCC anggaran Mandiri sebanyak 1.885 orang, Asesi yang disertifikasi sebanyak 447.767 orang. 

Dalam kesempatan Rakor LSP tersebut, Menaker Ida secara simbolis menyerahkan sertifikasi kompetensi kerja kepada perwakilan enam LSP, yakni LSP Kesehatan Indonesia, Housekeeper, Batik, Musik Indonesia, K3 Oshe Indonesia, dan PD Lintas Benua.

Salah satu penerima sertifikasi kompetensi bidang musisi, yakni Doa Di Badai Hollo atau sering disebut Badai ‘Kerispatih’. Menurutnya, sertifikasi kompetensi yang diterimanya telah melegitimasi dirinya secara profesi dan bisa lebih bersinergi luas dengan industri musik Indonesia maupun di Asia Tenggara. (CSC)

Baca Juga: Pimpin Forum Menaker Se-ASEAN, Menaker Ida Usulkan 3 Inisiatif Ini 

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya