Komite IV DPD Gandeng BPKP, Awasi dan Kawal Pengelolaan Dana Desa 

BPKP Sulsel punya cara sendiri mengelola dana desa

Makassar, IDN Times – Komite IV DPD RI mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa di seluruh Indonesia melalui kerja sama dengan Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) di kabupaten/kota terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa. Hal ini disampaikan  Wakil Ketua Komite IV, Casytha A. Kathmandu, dalam kunjungan kerja Komite IV DPD RI bersama BPKP dalam rangka pengawasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam pengelolaan keuangan desa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (25/11).

1. Komite IV DPD RI berikan apresiasi terhadap BPKP

Komite IV DPD Gandeng BPKP, Awasi dan Kawal Pengelolaan Dana Desa IDN Times/DPD

Casytha menyampaikan Komite IV DPD RI mengapresiasi upaya BPKP dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan dana melalui Siskeudes 2.0 dan pengembangan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).  

“Alokasi dana desa dalam APBN semakin meningkat dari tahun ke tahun, sehingga pengawasan dan pengelolaan keuangan desa perlu mendapat perhatian yang lebih besar,” ujar Senator asal Jawa Tengah ini.

2. Penggunaan Siskeudes bantu optimalkan pengelolaan dana desa

Komite IV DPD Gandeng BPKP, Awasi dan Kawal Pengelolaan Dana Desa IDN Times/DPD

Menurut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Sahri R. Harahap,  mengungkapkan implementasi Siskeudes tahun 2019 hanya digunakan untuk menyampaikan laporan keuangan.

“Sistem ini seharusnya dapat dioptimalkan penggunaannya untuk membantu pengelolaan dana desa,” paparnya.

Arman menjelaskan perlunya penyempurnaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 72 ayat 1, pasal 114, pasal 115. 

“Belum ada satu pihak pun yang melakukan pengawasan atas proses penetapan pagu Dana Desa dan ADD per Desa oleh Pemerintah, dan perlu ditambahkan peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap tata kelola BUMDes,”  ujarnya.

3. Desa Jeneponto melakukan inovasi pengelolaan keuangan desa

Komite IV DPD Gandeng BPKP, Awasi dan Kawal Pengelolaan Dana Desa IDN Times/DPD

Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) yang turut hadir dalam rapat tersebut diwakili kepala desa Korawali Kabupaten Baru, M Ilyas Banno, menyatakan sistem pencairan dana desa masih menimbulkan kesulitan bagi pembangunan desa. 

“Sebaiknya dicairkan dalam dua termin saja (70%: 30%) agar desa dapat mengelola dan menggunakan dana desa dengan lebih optimal,” ungkapnya.

Ilyas Banno menuturkan lebih lanjut, regulasi yang masih tumpang tindih, seringkali membingungkan perangkat desa, dan saat ini di Desa Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang melakukan inovasi pengelolaan keuangan desa. 

“Informasi tentang APBDes dan penggunaan dana desa disampaikan melalui baliho,” terangnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi,  menyebutkan kendala dalam pengelolaan keuangan desa antara lain masih terdapat ketidakmampuan menerapkan best practices dalam pengelolaan keuangan desa. 

“Pemerintah daerah telah melakukan asistensi dan pembinaan dalam pengelolaan dana desa,” tuturnya.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya