Sapa Kota Bandung, BPJamsostek Sosialisasikan Peningkatan Manfaat 

Sadari betapa pentingnya pekerja perlu mendapat perlindungan

Bandung, IDN Times – Sejak tanggal 2 Desember 2019 silam, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bersamaan dengan hal itu, BPJamsostek membawa kabar bahagia bagi para pekerja Indonesia. Pasalnya, BPJamsostek meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran.

Kabar ini menjadi kado istimewa dari presiden yang perlu diketahui kaum pekerja. Oleh karena itu, BPJamsostek menggelar sosialisasi ke berbagai kota, termasuk menyapa Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/02).

1. Jaminan sosial BPJamsostek penting dimiliki seluruh pekerja Indonesia

Sapa Kota Bandung, BPJamsostek Sosialisasikan Peningkatan Manfaat IDN Times/BPJamsostek

Sosialisasi yang mengusung tema SIAPP 82 ini, dihadiri Direktur Pelayanan BPJamsostek, Khrisna Syarif, menjelaskan peningkatan manfaat program BPJamsostek dan pentingnya memiliki jaminan sosial.

“Yang kita sebut memberikan perlindungan bagi pekerja itu, bukan sekadar pekerja yang ada di pabrik saja. Tetapi di lingkungan kita yang punya nilai ekonomi. Jaminan sosial menjadi sangat penting bagi pekerja, namun masih banyak pekerja yang belum menyadari pentingnya perlindungan bagi mereka," jelas Khrisna.

Di tengah sambutannya, Khrisna juga menguraikan peningkatan manfaat program BPJamsostek, di antaranya:

JKK: Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan beasiswa yang semula 1 (satu) anak sebesar Rp12 juta menjadi 2 (dua) anak hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp174 juta atau naik 1.350 persen. Selain itu, manfaat barunya tersedia layanan home care atau perawatan di rumah yang ditujukan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit

JKM: Penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala yang total semula adalah Rp24 juta menjadi  Rp42 juta atau naik 75 persen.

“Harapan kami, stakeholders, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan setiap pekerja mulai sadar pentingnya jaminan sosial. Terlebih lagi saat ini pemerintah telah meningkatkan manfaat program tanpa menaikkan iuran sama sekali. Jaminan sosial sangat penting untuk dimiliki rakyat, apalagi oleh para pekerja yang memiliki begitu banyak risiko saat bekerja.” tutup Khrisna.

2. Respons Pemprov Jabar yang mengapresiasi program BPJamsostek

Sapa Kota Bandung, BPJamsostek Sosialisasikan Peningkatan Manfaat IDN Times/Ester Ajeng

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap program BPJamsostek. 

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyambut baik lahirnya PP 82, karena PP ini merupakan sebuah kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja. Dengan harapan, semakin banyak peserta BPJS di wilayah Jabar. Bantuan yang diberikan pun luar biasa. Adanya BPJamsostek karyawan dapat bekerja dengan tenang karena ada jaminan umpama ada sesuatu hal yang tidak diinginkan. Produktivitas berpengaruh kepada kesejahteraan pekerja. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam wilayah tenaga kerja, sehingga visi misi kami (Ridwan Kamil dan Uu) bisa terwujud yaitu ‘Jabar Juara Lahir Batin’,” kata Uu saat ditemui di The Trans Hotel, Bandung.

Namun, Uu juga meninggalkan pesan kepada pihak BPJamsostek agar tetap menyosialisasikan pemanfaatan yang diberikan. Tujuannya agar seluruh pekerja, khususnya pekerja informal bisa tahu informasi ini.

3. Jumlah kepesertaan BPJamsostek di wilayah Jabar masih tercatat minim

Sapa Kota Bandung, BPJamsostek Sosialisasikan Peningkatan Manfaat IDN Times/Ester Ajeng

Sosialisasi BPJamsostek di Kota Bandung bukan tanpa alasan. Sebab, mengetahui jumlah kepesertaan BPJamsostek masih di wilayah Jawa Barat ternyata masih minim. Tercatat jumlah pekerja formal yang sudah terdaftar menjadi peserta sekitar 42 persen dari total keseluruhan kerja, sedangkan pekerja informalnya hanya 300 ribu orang. 

Salah satu penyebab di balik minimnya angka tersebut karena kekurangpahaman masyarakat terhadap program pemerintah ini. Pada 2020, BPJamsostek menargetkan masyarakat yang mengikuti kepesertaan BPJamsostek mencapai 4,5 juta jiwa.

Tentu semua manfaat dari program BPJamsostek dapat dirasakan pekerja yang terdaftar menjadi peserta dan aktif membayar iuran. Oleh sebab itu, tunggu apalagi segera daftarkan dirimu menjadi peserta BPJamsostek yang dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang BPJamsostek di seluruh wilayah Indonesia.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya