BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Gelar Webinar Bagi PMI Malaysia 

Tingkatkan pemahaman jaminan sosial pekerja migran

Jakarta, IDN Times - Malaysia merupakan salah satu negara di Asia yang menjadi tujuan utama para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurut data hingga April 2023, jumlah PMI yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 346 ribu PMI, di mana 89 ribu diantaranya ditempatkan di Malaysia.

Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh PMI tersebut memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan beserta seluruh manfaatnya. Sosialisasi masif menjadi salah satu upaya yang terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. 

1. Gencar lakukan sosialisasi

BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Gelar Webinar Bagi PMI Malaysia Ilustrasi sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Kali ini, badan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) mengundang Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ibu Roswita Nilakurnia sebagai narasumber dalam sebuah webinar dengan mengangkat tema “Social Security Protection by BPJS Ketenagakerjaan For Indonesian Migrant Workers Around The World”.

Webinar tersebut secara resmi dibuka oleh Deputy Chief Executive (Operations) PERKESO John R. Marin. Dirinya menyebut adanya webinar ini mampu membuka wawasan seluruh pemberi kerja, PMI maupun pemangku kepentingan yang ada di Malaysia.

“Saya yakin bahwa webinar ini akan bermanfaat bagi anda semua. Misalnya, jika anda adalah pemberi pekerja, anda akan mengetahui adanya bentuk dukungan lain ketika pekerja terlibat kecelakaan kerja di Malaysia atau Indonesia. Jika anda seorang PMI, anda belajar tentang hak-hak perlindungan jaminan sosial. Jika anda bukan dari keduanya, webinar ini akan memberi anda kesempatan eksklusif untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan jaminan sosial di tingkat internasional di luar Malaysia,” ungkap John pada keterangannya, 26 Juni 2023.

Baca Juga: 6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

2. Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja

BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Gelar Webinar Bagi PMI Malaysia Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

Selanjutnya John menyoroti bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi secara tiba-tiba. Hal tersebut mengakibatkan pekerja dan keluarganya harus siap menghadapi konsekuensi secara fisik, mental dan finansial. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi sebuah bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh pekerjanya.

Di saat yang sama, Roswita Nilakurnia mengapresiasi kerja sama baik yang telah lama terjalin dengan PERKESO. Ia menyebut forum ini sangat penting karena masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Roswita berharap dengan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, PMI dapat lebih aman dalam bekerja dan keluarga di tanah air merasa tenang karena risiko-risiko tersebut dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Semua ini adalah wujud tanggung jawab negara untuk melindungi para pekerja, oleh karena itu saya mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas,"tutup Roswita. 

3. Berbagai peningkatan manfaat jaminan sosial PMI

BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Gelar Webinar Bagi PMI Malaysia Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam paparannya, Roswita menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat yang diterima para PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, dimana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah. 

Secara rinci Roswita membeberkan 7 manfaat baru tersebut adalah:

  1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,
  2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,
  3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,
  4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,
  5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,
  6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta
  7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta. 

Sementara itu untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI. 

Keuntungan lainnya, saat ini masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel, karena PMI dapat menyesuaikan dengan  jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing. 

Untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan. 

Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mempersiapkan tabungan masa tuanya. Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu. Untuk memberikan kemudahan dalam melakukan klaim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim yang dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id. (WEB)

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Petugas Regsosek

Topik:

  • Evan Yulian Philaret

Berita Terkini Lainnya