Dirjen Dukcapil: Kami Terus Tegakkan Prinsip Perlindungan Data Pribadi

Ikuti UU PDP dan lakukan langkah ekstra 

Yogyakarta, IDN Times - Aktivitas di ruang digital berupa penjualan dan belanja online, penyiaran konten digital, atau kegiatan lainnya saat ini membutuhkan data pribadi untuk mengakses layanan tersebut. Alhasil, terjadi peningkatan secara signifikan transaksi data di ruang digital.

Adapun derasnya arus data tersebut tidak hanya mendatangkan manfaat, tetapi juga risiko yang perlu diantisipasi. Beberapa risikonya adalah kebocoran data, pelanggaran undang-undang terkait perlindungan data pribadi (UU PDP), seperti transfer data, penggunaan data yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan hal hal lain yang perlu mitigasi. 

Dalam hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya untuk menegakkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Langkah ini juga sejalan dengan implementasi UU PDP yang ada.

1. Jaga keamanan data penduduk

Dirjen Dukcapil: Kami Terus Tegakkan Prinsip Perlindungan Data Pribadiilustrasi database (pexels.com/Panumas Nikhomkai)

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, pihaknya telah menegakkan prinsip-prinsip perlindungan data kependudukan termasuk implementasi UU PDP demi menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi sistem adminduk dari ancaman keamanan siber. 

"Prinsip tersebut antara lain dengan menyusun regulasi berupa Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan (SMKI Adminduk)," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam acara Indonesia Data Privacy and Protection Symposium (IDPPS) di Yogyakarta, Kamis (02/11/2023). 

SMKI Adminduk itu dilaksanakan dengan menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 untuk pengelolaan Data Center dan Data Recovery Center termasuk untuk layanan SAK dan SIAK. "Kami di Dukcapil pun menerapkan SIAK Terpusat melalui Permendagri No. 95/2019 sehingga database tidak terdistribusi di banyak tempat."

Baca Juga: Ditjen Dukcapil Kemendagri Berkomitmen Dukung Pemilu Serentak 2024 

2. Langkah Dukcapil cegah kebocoran data

Dirjen Dukcapil: Kami Terus Tegakkan Prinsip Perlindungan Data PribadiIndonesia Data Privacy and Protection Symposium (IDPPS) di Yogyakarta. (dok. Dirjen Dukcapil)

Tidak cukup sampai di situ, Dukcapil pun juga melakukan beberapa langkah ekstra untuk mencegah kebocoran data. Salah satunya adalah cara membuka aplikasi SIAK yang wajib menggunakan VPN dan tidak boleh jaringan internet publik. 

"Komputer untuk pelayanan dilarang digunakan untuk membuka e-mail atau medsos, juga tidak boleh untuk pekerjaan administrasi perkantoran. Kami pun memeriksa rutin terhadap log, traffic dan transaksi serta menjaga integritas pengelola data," kata Teguh.

Ia pun tak lupa meminta masyarakat berperan dalam perlindungan data pribadi. Antara lain dengan tidak mengunggah scan KTP/KK ke media sosial, tidak mengunggah selfie bersama KTP. "Bila mendapatkan info tentang kebocoran data, segeralah melapor kepada pihak berwajib," ucap Teguh. 

3. UU PDP jaga kelancaran arus data di ruang digital

Dirjen Dukcapil: Kami Terus Tegakkan Prinsip Perlindungan Data Pribadiilustrasi data pribadi (bca.co.id)

Lebih jauh dalam video sambutan di acara IDPPS 2023, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, UU PDP adalah panduan untuk sektor privat ataupun publik dalam menerapkan tata kelola pelindungan data pribadi untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.

"UU PDP berfungsi menjaga kelancaran arus data di ruang digital sekaligus menjaga data pribadi yang dipergunakan. Untuk itu, semua pihak perlu mematuhi aturan tersebut agar arus data lancar dan aktivitas ekonomi digital bergerak positif dan semakin meningkat," ujarnya. (WEB) 

Baca Juga: BPS dan Dukcapil Sepakat Saling Padankan Data Stranas AKPSH

Topik:

  • Evan Yulian Philaret

Berita Terkini Lainnya