Fahira Dukung Rencana Pemprov DKI Gugat Penyedia Bus TransJakarta

Fahira Idris berharap kasus ini dibawa ke ranah hukum

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komite I DPD RI atau Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta. Gugatan ke meja hijau ini bertujuan agar uang rakyat sebanyak Rp110,2 miliar yang sudah digunakan untuk membayar uang muka pembelian 483 unit bus TransJakarta kepada perusahaan penyedia dikembalikan kepada warga Jakarta. 

Gugatan tersebut ditempuh karena beberapa perusahaan penyedia bus TransJakarta enggan mengembalikan uang muka pengadaan empat paket bus pada 2013 yang sebelumnya digelontorkan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, kontrak pengadaan tersebut diputus pada 2017.

“Jangankan miliaran, satu rupiah pun uang rakyat yang sudah dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Saya dukung langkah Pemprov ini. Kejar walau sampai lubang semut sekalipun. Uang yang sudah dikeluarkan Pemprov untuk uang muka pengadaan bus pada 2013 lalu harus bisa ditarik kembali," tutur Fahira, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (29/7).

1. Pemprov Jakarta sudah dua tahun menagih pengembalian uang muka pengadaan bus TransJakarta

Fahira Dukung Rencana Pemprov DKI Gugat Penyedia Bus TransJakartatataruangpertanahan.com

Fahira mengungkapkan, langkah hukum memang harus ditempuh karena dua tahun Pemprov Jakarta menagih pengembalian uang muka tersebut, tetapi tidak diindahkan perusahaan penyedia bus. Selain itu, langkah hukum juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus diambil jika penagihan tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, maka Pemprov Jakarta bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Walau masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov, saya berharap kasus ini dibawa ke ranah hukum, biar jelas dan selesai serta uang yang sudah dikeluarkan bisa kembali masuk kembali ke kas Pemprov. Uang ini bisa digunakan untuk kepentingan lain terutama untuk pengembangan sistem transportasi di Jakarta yang saat ini makin baik dan makin terintegrasi,” ujar Fahira.

Sebagai informasi, pengadaan bus TransJakarta pada tahun anggaran 2013 menyisakan masalah bagi pemerintahan Anies Baswedan. Pada Mei 2017 lalu, BPK RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit. Salah satunya terkait pengadaan bus TransJakarta pada 2013 lalu. Terdapat dua rekomendasi BPK RI kepada Dishub DKI Jakarta. Pertama, Dishub DKI Jakarta harus menarik kembali uang muka yang diberikan kepada perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta saat itu. Kedua, jika cara pertama tidak berhasil, Dishub DKI Jakarta dapat menempuh jalur hukum kepada perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta.

penulis: DPD RI

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya