Sangat Dibutuhkan, DPD RI Bahas Regulasi Soal Keselamatan Transportasi

Regulasi jamin keselamatan masyarakat pengguna transportasi

Jakarta, IDN Times – Komite II menilai saat ini dibutuhkan regulasi tegas yang dapat mengatur aspek-aspek transportasi untuk menjamin keselamatan penggunanya. Karena tingkat kecelakaan transportasi di Indonesia masih tinggi, Komite II menganggap saat ini dunia transportasi membutuhkan regulasi yang dapat menjamin keselamatan masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan.

"Pada dasarnya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bagian sistem perundang-undangan yang mendukung transportasi nasional. Oleh karena itu, perlu dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi tersebut untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban lalu lintas, dan angkutan jalan,” ucap Ketua Komite II DPD RI, Muhammad Aji Mirza Wardana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pengamat transportasi di DPD RI (2/7).

Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur tersebut juga menyoroti soal transportasi online yang makin marak di daerah. Menurut Aji, harus ada regulasi yang tidak hanya mengatur pengguna jasa transportasi online, tetapi juga sopir transportasi online. Salah satu aspek yang harus diperhatikan ialah mengenai jam kerja para sopir transportasi online yang sering melebihi batas maksimal daya tahan seseorang saat bekerja.

1. Regulasi mengenai transportasi di daerah harus disusun berdasarkan kondisi di setiap daerah

Sangat Dibutuhkan, DPD RI Bahas Regulasi Soal Keselamatan TransportasiIDN Times/DPD RI

Sementara itu, anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedy, menilai tingginya kecelakaan disebabkan tingginya jumlah kendaraan pribadi di setiap daerah. Kesadaran masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum masih rendah. Akibatnya jalanan menjadi macet dan risiko kecelakaan makin tinggi. 

Ahmad berpendapat bahwa penyelesaian permasalahan transportasi di daerah diserahkan ke regulasi di daerah yang bersangkutan. Menurut Ahmad, pemerintah daerah lebih mengerti mengenai kondisi permasalahan di daerahnya dibandingkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, regulasi mengenai transportasi di daerah harus disusun berdasarkan kondisi di setiap daerah.

“Jika perlu tiap-tiap masalah diselesaikan sendiri. Yang dibuat oleh kementerian itu kadang belum pas dengan masalah yang di daerah. Kalau kemampuan daerah lebih bagus, pemerintah pusat jangan ikut campur, serahkan saja ke daerah. Tapi tetap payung hukumnya payung hukum nasional,” tutur Ahmad.

2. Penerimaan daerah atas pajak kendaraan bermotor harus dialokasikan untuk infrastruktur transportasi

Sangat Dibutuhkan, DPD RI Bahas Regulasi Soal Keselamatan TransportasiPexels.com/Pixabay

Permasalah alokasi dana untuk menunjang keselamatan transportasi daerah juga disoroti anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja. Ia menganggap sebagian penerimaan daerah atas pajak kendaraan bermotor harus dialokasikan untuk infrastruktur transportasi. Dengan alokasi tersebut, daerah dapat membangun transportasi yang mampu menarik masyarakat untuk lebih menggunakan transportasi umum yang memberikan jaminan keselamatan dan pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kecelakaan. Selama ini pemerintah daerah belum mengalokasikan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor untuk kepentingan transportasi.

“Ini yang tidak berjalan dengan baik. Ini yang harusnya dimasukkan dalam revisi undang-undang. Penerimaan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan transportasi. Karena selama ini hanya menunggu anggaran dari kementerian,” tutur Haripinto.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya