RI-Korsel Terus Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia 

Menaker berharap pembaruan MoU kedua negara dapat segera diselesaikan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Selatan terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Korea Selatan. Salah satu upayanya adalah memperbarui (renewal) MoU penempatan PMI ke Korea Selatan melalui skema Employment Permit System (EPS).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, Indonesia dan Korea sepakat untuk dapat melaksanakan Joint Working Group (JWG) guna membahas sekaligus mengevaluasi implementasi penempatan PMI melalui skema EPS selama ini. Ia berharap, pembaruan kerja sama (MoU) penempatan PMI melalui EPS ini dapat segera diselesaikan.

"Semoga MoU tentang EPS ini dapat segera ditandatangani untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran kita di Korea," kata Ida usai menerima Courtesy Call Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (14/11).

Melalui skema sistem izin kerja EPS, PMI yang bekerja di Korea akan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku di Korea.

"Jadi, EPS ini memiliki sistem yang mencakup mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran kita di Korea Selatan," terang Ida.

Penempatan melalui skema EPS meliputi 5 sektor, yaitu manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan, dan pertanian. Hanya saja, hingga saat ini Indonesia baru menempatkan di sektor manufaktur dan perikanan.

Perundingan pembaruan dokumen MoU oleh Indonesia dan Korea sendiri telah berlangsung sejak 2015. Lamanya proses negosiasi disebabkan adanya usulan revisi/tambahan klausul untuk dapat meningkatkan perlindungan PMI.  Sementara itu, format MoU penempatan EPS ini sudah template untuk ke-16 negara pengirim, termasuk Indonesia.

"Pada prinsipnya, Indonesia dapat menyetujui substansi teknis di dalam counter-draft MoU yang telah disampaikan pihak Korea Selatan sebelumnya, tetapi masih terdapat beberapa poin substansi legal draftinc yang perlu mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak," jelas Menaker.

Plt Dirjen Binapenta dan PKK Drs Aris Wahyudi MSi menambahkan, Kemnaker memandang bahwa Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea memiliki keinginan yang sama untuk segera menyelesaikan pembaruan dokumen MoU EPS. Counter-draft MoU dari Pemerintah Indonesia telah disampaikan secara resmi kepada pihak Pemerintah Korea. Hingga saat ini, Pemerintah Korea belum menyampaikan tanggapannya terhadap counter-draft MoU dari Pemerintah Indonesia.

"Sebagai upaya untuk percepatan finalisasi pembaruan MoU, maka Pemerintah Indonesia melalui Atnaker RI di Korea telah meminta pihak Ministry of Employment and Labor of Korea untuk melakukan bilateral meeting secepatnya,” tutur Aris.

Pada hari yang sama, Menaker Ida Fauziyah juga menerima kunjungan Dubes RI LBBP untuk Selandia Baru merangkap Samoa dan Kerajaan Tonga, Tantowi Yahya. Selain silaturahmi, pertemuan ini bertujuan memperkuat hubungan bilateral kedua negara, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.

Turut hadir mendampingi Menaker, Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri, Indah Anggoro Putri dan Direktur PPTKLN, Eva Trisiana.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya