BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Korban Kecelakaan PLTP Dieng 

BPJS Ketenagakerjaan gerak cepat upayakan hal tersebut

Jakarta, IDN Times - Musibah kecelakaan kerja kembali terjadi dan mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia serta 8 orang lainnya dilarikan ke rumah sakit. Kejadian nahas tersebut disebabkan kebocoran gas yang terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, Sabtu sore (12/3).

Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

 

1. Seluruh pekerja merupakan peserta BPJAMSOSTEK

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Korban Kecelakaan PLTP Dieng Ilustrasi pelayanan BPJamsostek. (Dok. BPJamsostek)

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Tercatat 2 korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau. Selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.

Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang  meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan Rp318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu, 8 korban yang selamat, saat ini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Baca Juga: Dewas BPJAMSOSTEK Buka Ruang Dialog Bahas Regulasi Terbaru

2. BPJAMSOSTEK pastikan seluruh korban mendapatkan perawatan tanpa batas biaya

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Korban Kecelakaan PLTP Dieng Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh. Selain itu, peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Sebesar apa pun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, tetapi semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,” imbuh Roswita.

3. Pastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Korban Kecelakaan PLTP Dieng Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Kasus kecelakaan kerja seperti saat ini tentunya bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” tutup Roswita. (WEB)

Baca Juga: Korban Kecelakaan Kerja Dapat Kaki Palsu dari JKK-RTW BPJamsostek

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya