Menaker Paparkan Skema Bantuan Subsidi Upah 2021 Pekerja

Ini perbedaan Bantuan Subsidi Upah 2021 dari tahun lalu

Jakarta, IDN Times --Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 dan  2020 bagi pekerja. 

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021). 

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. 

Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak  Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

1. Ketentuan BSU 2021

Menaker Paparkan Skema Bantuan Subsidi Upah 2021 PekerjaMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Menaker Ida mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya. 

Ia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucap Menaker.

Baca Juga: Pimpin Forum Menaker Se-ASEAN, Menaker Ida Usulkan 3 Inisiatif Ini 

2. Dana yang diterima pekerja pada BSU 2021

Menaker Paparkan Skema Bantuan Subsidi Upah 2021 PekerjaIlustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. 

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan Rp2,4 juta. 

3. Harapan Menaker akan penyaluran BSU tahun ini

Menaker Paparkan Skema Bantuan Subsidi Upah 2021 PekerjaMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU. 

Menaker berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.  (WEB)

Baca Juga: Kemnaker Kerahkan Pengawas Ketenagakerjaan Supervisi ISO Tank

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya