Pengusaha Telat Bayar THR akan Kena Denda 5 Persen

Denda tersebut mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan  (Kemnaker) menyatakan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

1. Dendanya adalah 5 persen dari total THR

Pengusaha Telat Bayar THR akan Kena Denda 5 PersenDirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta. (Dok. Kemnaker)

Denda tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tepat Waktu

2. Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR

Pengusaha Telat Bayar THR akan Kena Denda 5 PersenKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. (Dok. Kemnaker)

Dirjen Haiyani lebih lanjut mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

3. Wajib dibayarkan paling lama tujuh hari

Pengusaha Telat Bayar THR akan Kena Denda 5 PersenIlustrasi menerima THR (dok. Istimewa)

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (WEB)

Baca Juga: 4 Tips Jitu Manfaatkan THR untuk Beli Mobil Baru, Jangan Sampai Bokek

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya