Survei Kemnaker: 88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemik Covid-19

Perusahaan di RI merugi dalam 6 bulan terakhir

Jakarta, IDN Times – Hasil survei Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan, sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemik selama enam bulan terakhir dengan keadaan merugi. Bahkan 9 dari 10 perusahaan di Indonesia terdampak langsung pandemik Covid-19

Data tersebut berdasarkan survei yang dilakukannya melalui online, termasuk melalui telepon dan email terhadap 1.105 perusahaan yang dipilih secara probability sampling sebesar 95 persen dan margin of error (MoE) sebesar 3,1 persen pada 32 provinsi di lndonesia.

“Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun sehingga produksi harus dikurangi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemnaker bekerja sama dengan INDEF tersebut, penurunan permintaan, produksi, dan keuntungan umumnya terjadi pada perusahaan UMKM, yaitu di atas 90 persen. Perusahaan yang terdampak terbesar, yakni penyediaan akomodasi makan dan minum, real estate, dan konstruksi.

Meski demikian, kata Bambang, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya. Namun, terdapat 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja, 25,6 persen perusahaan yang merumahkan pekerjanya, dan 10 persen yang melakukan keduanya.

“Respons perusahaan ini karena hal tersebut satu-satunya jalan untuk efisiensi di tengah masa pandemik,” kata Bambang.

Baca Juga: Kemnaker Terus Cetak Tenaga Pemagangan Profesional dan Kompeten 

1. Sebagian perusahaan merasakan berbagai kebijakan pemerintah saat pandemik

Survei Kemnaker: 88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemik Covid-19Ilustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Bambang Satrio mengatakan bahwa keterampilan teknologi yang paling dibutuhkan setelah pandemik, antara lain terkait penguasaan teknologi informasi dan komunikasi, serta penguasaan teknologi industri untuk diversifikasi produk. Implikasinya, baik bagi pihak pemerintah dan swasta perlu menyediakan pendidikan dan keterampilan yang sarat dengan penguasaan teknologi.

“Implikasi setelah masa pandemik mengisyaratkan bahwa work form home/teleworking menjadi pilihan utama bagi perusahaan sehingga menjadi lebih fleksibel meskipun efisiensi jumlah tenaga kerja dan pengurangan upah menjadi tidak bisa dihindarkan,” ucap Bambang.

Bambang menyatakan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mempermudah transisi tersebut pada era pandemik. Untuk merespons situasi pandemik, sebagian perusahaan merasakan berbagai kebijakan pemerintah, khususnya insentif perpajakan sebanyak 19,8 persen serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan sejenisnya sebanyak 18,5 persen.

Meski demikian, kata Bambang, banyak pula yang belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemik ini, yakni 41,18 persen. Hal itu menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar merasakan dampak pandemik tersebut.

2. Ini enam rekomendasi dari hasil survei Kemnaker

Survei Kemnaker: 88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemik Covid-19Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (Dok. Humas KPK)

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa hasil survei ini juga menyampaikan enam rekomendasi. Pertama, pemerintah perlu mengidentifikasikan perusahaan yang terdampak lebih detail lagi agar mendapat akses yang lebih luas atas beragam program pemulihan ekonomi khususnya, insentif perpajakan, restrukturisasi pinjaman KUR dan non-KUR, subsidi gaji, hingga akses terhadap kartu prakerja.

Kedua, pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih bagi perusahaan UMKM yang terdampak pandemik meskipun saat ini pemerintah telah memberikan bantuan dalam bentuk subsidi bunga KUR, restukturisasi pinjaman, dan pengurangan pajak. Ketiga, pemerintah perlu memperluas informasi pasar tenaga kerja yang berorientasi pada jenis pekerjaan, dan perusahaan juga perlu didorong untuk menentukan spesifikasi keahlian yang dibutuhkan agar terinformasikan skills demand secara lebih luas.

Adapun keempat, kebutuhan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan setelah pandemik berkaitan dengan teknologi, baik teknologi informasi maupun teknologi industri. Seperti terkait digital marketing dan digital working. Kelima, dibutuhkan kebijakan dan peraturan yang menjadi landasan flexible working arrangement yang menyangkut jabatan dan jenis pekerjaan tertentu. Keenam, diperlukan kebijakan yang cukup komprehensif terkait penyatuan beberapa jaminan sosial bagi pekerja, baik terkait pendidikan dan kesehatan, termasuk program untuk masa pandemi yang lebih persisten.

Baca Juga: Sinergi Kemnaker dan Polri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

3. Sebagian besar perusahaan masih beroperasi saat pandemik

Survei Kemnaker: 88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemik Covid-19Ilustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad menyatakan bahwa di tengah pandemik, sebagian besar perusahaan masih beroperasi, tetapi dari sebagian besar perusahaan tersebut mengurangi jam kerja dan menerapkan work from home. Menurut Tauhid, implikasi ke depan bagi ekonomi dengan situasi pandemik membuat kondisi perekonomian akan berdampak cukup besar bahwa dengan demand, sebagian orang akan bekerja dari rumah.

“Permintaan barang dan jasa sedikit agak mengalami perubahan. Ekonomi juga akan berubah mengikuti pola kerja yang selama ini ada, dan juga akan terus berkembang dengan apa yang flexible working arrangement yang saya kira akan menjadi tuntutan ke depan,” kata Tauhid. Biro Humas Kemnaker. CSC

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya