Alasan Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri Digelar Lebih Dulu

Beda beberapa hari dari pencoblosan di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Pada 18 Desember 2023 Komisi pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Tertuang dalam PKPU tersebut, salah satu substansi yang diatur terkait dengan metode pemberian suara di luar negeri terbagi menjadi 3 metode.

Berikut ini beberapa metode pemungutan suara di luar negeri, dikutip dari siaran resmi KPU!

Baca Juga: Potret Suasana Pencoblosan Pemilu 2024 di Seoul, Korea Selatan

1. Metode pemungutan suara di luar negeri

Alasan Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri Digelar Lebih DuluPara ABK WNI di Cape Town, Afrika Selatan, sudah menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2024. (dok. PPLN Cape Town)

Dalam keterangan resmi KPU, ketiga metode pemberian suara di luar negeri meliputi pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui metode pos.

Pengiriman surat suara kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui metode pos, dimulai pada 2 Januari hingga 11 Januari 2024.

Selain itu, diatur juga jadwal penerimaan surat suara yang dikirim dari pemilih kepada PPLN, yaitu sejak surat suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan paling lambat 15 Februari 2024 sebelum surat suara dari metode pos dihitung.

Baca Juga: Wapres Harap Imlek ke-2575 Kongzili Jadi Momentum Perbaikan Diri

2. Bisa mencoblos duluan

Alasan Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri Digelar Lebih DuluPara WNI yang mencoblos di KSK Kota Antalya Turki. (dok. KBRI Ankara)

Alasan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dapat mencoblos lebih dulu pada Pemilu 2024 adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang tersebut menyebutkan, pemberian suara di luar negeri dapat dilaksanakan lebih awal atau mendahului pemberian suara di dalam negeri ataupun bersamaan dengan pemberian suara di dalam negeri.

Baca Juga: Masa Tenang Mulai 11 Februari, Peserta Pemilu Dilarang Lakukan Ini

3. Sudah masuk masa tenang

Alasan Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri Digelar Lebih DuluIlustrasi kampanye politik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan masa tenang pada 11-13 Februari 2024 setelah masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berakhir.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Setelah masa tenang berakhir, pada Rabu 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemilihan umum dan pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Ganjar Sapa Anies, Tanya soal Suasana Kampanye Akbar Terakhir

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya