Ketua KPU Sebut Surat Perpanjangan Waktu Rekapitulasi Suara Hoaks

Jadwalnya masih sama seperti sebelumnya

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengomentari soal Surat Edaran KPU bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bertarikh 4 Maret 2024, yang menyatakan masa tenggat rekapitulasi suara akan mundur dari target awal 20 Maret 2024.

Alasannya diundurnya masa tenggat tersebut dalam surat edaran dikatakan lantaran adanya pertimbangan force majeure atau situasi yang tidak dapat dihentikan.

Dari informasi yang diterima IDN Times (10/3/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut surat tersebut ialah hoaks, dan tidak ada penundaan sehingga masa tenggatnya masih 20 Maret 2024.

1. Jadwal pelaksanaan rekapitulasi suara

Ketua KPU Sebut Surat Perpanjangan Waktu Rekapitulasi Suara HoaksKantor pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, diketahui jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berikut ini jadwal rekapitulasi penghitungan suara:

1. Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024

2. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 -Kamis, 15 Februari 2024

3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024

4. Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Rekapitulasi KPU, PDIP Menang Telak di Bali Tapi Ganjar-Mahfud Kalah

2. Rekapitulasi nasional dilakukan sejak 28 Februari

Ketua KPU Sebut Surat Perpanjangan Waktu Rekapitulasi Suara HoaksIlustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian, untuk rapat rekapitulasi sendiri berlangsung di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Pada tahap awal, suara yang direkapitulasi merupakan suara dari pemilu di mancanegara.

Adapun, rekapitulasi suara secara nasional di KPU RI dimulai sejak 28 Februari lalu hingga 20 Maret 2024 mendatang.

3. Sirekap menjadi alat bantu

Ketua KPU Sebut Surat Perpanjangan Waktu Rekapitulasi Suara HoaksBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagai informasi, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya sebagai alat bantu. Sehingga penentu rekapitulasi masih tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Publik harus tahu bahwa Sirekap itu hanya alat bantu. Karena yang utama dalam proses rekapitulasi kita adalah rekapitulasi manual berjenjang. Kita akan lihat proses ini sampai tanggal 20 Maret 2024," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Konferensi Pers Konsolidasi Pemantau Pemilu di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Juga: Rekapitulasi KPU, PDIP Menang Telak di Bali Tapi Ganjar-Mahfud Kalah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya