Fakta-fakta Kasus Perkosaan Anak Korban Kekerasan oleh Kepala P2TP2A

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) seharusnya menjadi tempat yang aman dan memberikan perlindungan bagi korban anak yang mengalami pelecehan seksual.
Namun, rumah aman di P2TP2A Kabupaten Lampung jadi tempat mengerikan setelah seorang anak yang menjalani masa pemulihan di rumah aman mendapatkan pelecehan seksual, ironinya perbuatan tersebut dilakukan oleh Kepala Pusat P2TP2A.
Berikut ini fakta-fakta oknum Pejabat P2TP2A yang melakukan pemerkosaan terhadap korban kekerasan seksual yang dititipkan di rumah perlindungan perempuan dan anak milik pemerintah dilansir dari berbagai sumber.
1. NF jalani masa pemulihan setelah menjadi korban
Nf (14) dititipkan di P2TP2A atau rumah aman pada Maret 2020 untuk menjalani pemulihan karena menjadi korban pemerkosaan.
Selama menjalani masa pendampingan, NF mendapatkan intimidasi dan perkosaan. Bahkan, oknum Kepala P2TP2A tega menjual NF ke teman-temannya.