Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KemenPPPA: Selama Pandemik Ada 3.087 Anak Jadi Korban Kekerasan

ilustrasi tenaga nakes memeriksa pasien (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
ilustrasi tenaga nakes memeriksa pasien (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Jakarta, IDN Times – Jumlah kasus kekerasan terhadap anak selama pandemik melesat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat setidaknya ada 3 ribu kasus kekerasan pada anak sejak Januari hingga Juni 2020.

“Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi  3.087 kasus kekerasan terhadap anak, di antaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, angka ini tergolong tinggi,” kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (24/6).

1. Protokol lintas sektor untuk lindungi anak selama pandemik

Sejumlah siswa mengikuti sosialisasi penggunaan masker di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya antisipasi Virus Corona pada usia dini dengan mengukur suhu tubuh saat memasuki sekolah dan mensosialisasi penggunaan masker yang benar saat sakit (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd)
Sejumlah siswa mengikuti sosialisasi penggunaan masker di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya antisipasi Virus Corona pada usia dini dengan mengukur suhu tubuh saat memasuki sekolah dan mensosialisasi penggunaan masker yang benar saat sakit (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd)

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar juga mengatakan bahwa anak adalah kelompok yang rentan selama pandemik ini berlangsung, dan mereka harus diberikan pelindungan yang khusus.

Sebelumnya, pada awal Mei 2020, pemerintah sudah meluncurkan protokol perlindungan anak lintas sektor. Hal ini bertujuan supaya anak tetap terlindungi dan terpenuhi haknya di masa pandemik.

“Protokol lintas sektor ini  menjadi bahan rekomendasi pedoman kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat dan Daerah terkait upaya-upaya perlindungan hak anak dalam berbagai kebijakan dan kegiatan penanganan COVID-19 serta sudah dipublikasikan di website Covid-19.go.id. Hingga hari ini, sosialisasi sudah kami lakukan di 34 provinsi,” kata dia Selasa (24/6).

2. Mengarahkan Dinas PPPA di daerah untuk berikan edukasi pencegahan COVID-19

Ilustrasi penimbangan berat badan bayi di Posyandu. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Ilustrasi penimbangan berat badan bayi di Posyandu. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Maka dari itu, Valentina mengatakan bahwa di tengah new normal, angka kekerasan anak tak boleh bertambah.

Valentina menjelaskan bahwa KemenPPPA juga turut berupaya untuk membantu pencegahan COVID-19 kepada anak dan perempuan, salah satunya adalah dengan mengarahkan dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten atau kota untuk memanfaatkan sarana 386 Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Molin) di 34 provinsi, sebagai sarana edukasi pencegahan COVID-19.

“Selain itu, memastikan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dapat dilakukan lebih intens lagi,” kata Valentina.

3. Bentuk penanganan pada anak terpapar COVID-19

Ilustrasi anak-anak bermain (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi anak-anak bermain (IDN Times/Sunariyah)

Terkait upaya penanganan anak terpapar COVID-19, KemenPPPA telah membentuk Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA) 119 ext 8 yang diperuntukkan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan.

Menurut Valentina, hingga 15 Juni 2020, sudah ada 8.842 aduan yang masuk. Mayoritas aduan adalah layanan pendampingan anak atau perempuan korban kekerasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us