Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi meninjau posyandu di Cipete, Jakarta Selatan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Rumah pensiun Jokowi dibangun di Karanganyar, Jawa Tengah setelah tak lagi menjadi Presiden RI.
  • Rumah tersebut akan menjadi hak milik Jokowi setelah pensiun dan bisa diwariskan ke ahli warisnya.
  • Luas lahan rumah pensiun itu 12 ribu meter persegi, sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggarannya telah ditentukan.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo dipastikan akan mendapat jatah rumah setelah tak lagi menjadi Presiden RI. Rumah pensiun itu sudah mulai dibangun di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama, menjelaskan bahwa lokasi Karanganyar dipilih langsung oleh Presiden Jokowi.

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman Beliau, pertimbangannya Beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," ujar Setya kepada jurnalis, Kamis (27/6/2024).

Berikut fakta-fakta rumah pensiun Jokowi.

1. Rumah bisa diwariskan

Lahan rumah pensiun Presiden Jokowi di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Setya menjelaskan, rumah pensiun tersebut nantinya menjadi hak milik Jokowi setelah pensiun sebagai Presiden RI. Rumah tersebut juga bisa diwariskan.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris Beliau," kata dia.

2. Luas lahan 1,2 hektare

Lahan rumah pensiun Presiden Jokowi di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Camat Colomadu Dwi Susilo Adi mengaku, sempat meninjau lokasi pembangunan rumah Jokowi dan berkomunikasi dengan pihak kontraktor. Pihaknya juga sempat meminta konfirmasi terkait SOP pengambilan gambar lokasi pembangunan rumah pensiun Jokowi itu bagi awak media.

"Karena ada beberapa insiden, teman-teman wartawan yang mengambil drone tidak boleh, yang mengakses di luar saja," ujarnya, Sabtu (29/6/2024). 

Ia menyebutkan, luas lahan untuk rumah pensiun Presiden Jokowi tersebut 12 ribu meter persegi. Dari seluas itu, lahan 9 ribu meter persegi dibeli dari pemilik sebelumnya atas nama Suroso yang merupakan bos Rosalia Indah, dan sisanya 3 ribu meter persegi dari warga lainnya. 

3. Pembangunan dan pembelian lahan dibiaya negara

Lahan rumah pensiun Presiden Jokowi di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam kesempatan itu, Setya mengatakan, luas lahan rumah pensiun Jokowi itu sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan," ucap dia.

Selain itu, anggarannya juga sudah ditentukan sesuai aturan yang ada. Rumah pensiun juga akan diterima oleh Wakil Presiden.

"Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI," imbuhnya.

Editorial Team