Rumah Pensiun Jokowi dari Negara Bisa Diwariskan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara mulai membangun rumah pensiun Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Karanganyar, Jawa Tengah. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama, menjelaskan lokasi di Karanganyar dipilih langsung oleh Presiden Jokowi.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," ujar Setya kepada jurnalis, Kamis (27/6/2024).
1. Rumah bisa diwariskan

Setya menjelaskan, rumah pensiun tersebut nantinya menjadi hak milik Jokowi setelah pensiun sebagai Presiden RI. Rumah tersebut juga bisa diwariskan.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," kata dia.
2. Luas lahan sesuai aturan yang berlaku

Dalam kesempatan itu, Setya mengatakan luas lahan rumah pensiun Jokowi itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci berapa luas lahan dari rumah pensiun Jokowi itu.
"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan," ucap dia.
3. Anggarannya juga sudah ditentukan sesuai aturan yang ada

Selain itu, anggarannya juga sudah ditentukan sesuai aturan yang ada. Rumah pensiun juga akan diterima oleh pensiunan Wakil Presiden.
"Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI," imbuhnya.