Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR terus didorong untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebab, RUU PRT beberapa kali masuk dalam prolegnas, namun pembahasannya mandek dan tak kunjung disahkan.
RUU PRT dinilai sangat penting bagi PRT yang selama ini posisinya rentan. Sebab, PRT bekerja di ranah privat yang cenderung tertutup dari pantauan.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional-Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Angraini, RUU PPRT telah diperjuangkan selama 16 tahun. Namun selama itu pula sering muncul isu-isu yang membuat RUU ditolak. Contohnya PRT di Indonesia ingin digaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR), hanya mengambil satu pekerjaan saja di rumah, dan tidak mau membantu.
Sementara menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat, berlarutnya pembahasan RUU PRT sama dengan menunda kepastian hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan harkat, martabat, dan asasinya sebagai manusia seperti yang diamanatkan Pancasila dan Pasal 27 UUD 1945,” kata Lestari dilansir dari ANTARA, Senin (15/2/2021).
Berikut fakta-fakta terkait RUU PRT.