Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ART dipaksa makan kotoran anjing
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepri, Senin (23/6/2025). (Dok. Polres Barelang)

Intinya sih...

  • Dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan dan minum air dari kloset

  • Hampir setahun menahan pilu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka

  • R dan MLP dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan KDRT

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – ITN (22), seorang asisten rumah tangga muda, tak pernah menyangka keputusannya bekerja di rumah R (43) akan berubah menjadi mimpi buruk. Tubuhnya kini menyimpan jejak luka, namun hatinya mungkin lebih remuk dari apapun. Sebuah video berdurasi 10 detik memperlihatkan aksi kekerasan terhadapnya, tersebar luas di Facebook dan mengetuk nurani publik. Tak sedikit yang merasa muak, marah, sekaligus pilu. Aksi bejat ini dilakukan R dengan rekannya yakni MLP (20).

Pada Senin, 23 Juli 2025 Polresta Barelang menggelar ekspos Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang keji ini. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, berikut adalah fakta-fakta ART yang dipaksa makan kotoran anjing hingga minum air kloset di Batam dari keterangan resmi Polresta Barelang.

1. Dipaksa makan kotoran hewan peliharaan dan minum air dari kloset

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Dalam video itu, sepotong kenyataan tergambarkan kekerasan pada yang lemah masih terus terjadi di era modern ini, usai Indonesia merdeka 79 jelang usia 80 tahun. Penderitaan ITN tak berhenti di pemukulan. Kepada polisi, dia menceritakan pengalaman perih di balik tembok rumah majikannya. Dia dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan, minum air dari kloset, hingga menerima pemotongan gaji yang tak wajar.

2. Hampir setahun menahan pilu

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

AKP Debby menyebut tindakan tak manusiawi itu berlangsung berulang sejak Juli 2024. Polisi menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka hanya sehari setelah laporan masuk pada 22 Juni 2025. R (43) dan rekannya MLP (20) diamankan di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam.

3. R dan MLP dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan KDRT

Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Barang bukti seperti raket nyamuk listrik, ember, hingga “buku dosa” yang digunakan pelaku, kini disita polisi. R dan MLP dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Namun lebih dari sekadar vonis, kasus ini membuka luka lama relasi kuasa dalam rumah tangga yang sering tak berpihak pada pekerja domestik.

Editorial Team