Masyarakat Sipil Minta DPR Penuhi Janji Sahkan UU PPRT 1 Agustus 2025

- Kontribusi vital PRT sering tak terlihat dan dihargai
- Ada 10,7 juta PRT dengan 92% perempuan dan 22% anak-anak
- Ada 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT yang terlapor
Jakarta, IDN Times - Masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunaikan janji Presiden Prabowo Subianto soal pengesahan UU PPRT dalam tiga bulan sejak 1 Mei 2025, yang artinya target pengesahan harus dilakukan pada 1 Agustus 2025.
"Janji pengesahan UU PPRT pada 1 Agustus 2025 adalah tonggak penting yang harus dikawal. Sudah saatnya negara hadir, menghormati, melindungi, dan mengakui hak jutaan pekerja rumah tangga yang rentan," ujar anggota Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Ari Ujianto, dikutip Jumat (20/6/2025).
1. Kontribusi vital mereka seringkali tak terlihat dan tak diakui

Dalam diskusi publik bertajuk "Akselerasi Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga" yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025. Program Manager Gender Justice, Penabulu, Dewi Komalasari menjelaskan, PRT memegang peranan penting di setiap rumah tangga yang mempekerjakannya. Kerja perawatan yang dilakukan PRT memungkinkan setiap anggota keluarga dapat melakukan aktivitas produktif di luar rumah.
"Namun, kontribusi vital mereka seringkali tidak terlihat, tidak diakui, tidak dihargai, dan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi, hanya karena pandangan bias gender, bahwa perempuan mana pun dapat melakukan pekerjaan tersebut, tak perlu keahlian dan keterampilan khusus. Saatnya kita hentikan cara pikir dan pandangan yang diskriminatif ini dan berikan mereka pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja karena itulah yang mereka lakukan sehari-hari, bekerja di rumah pemberi kerja," kata dia.
2. Ada 10,7 juta PRT dengan 92 persen perempuan dan 22 persen anak-anak.

Dijelaskan, Indonesia, lebih dari 10,7 juta pekerja rumah tangga dengan 92 persen di antaranya perempuan dan 22 persen masih anak-anak. Mereka disebut ada dalam posisi rentan. PRT juga punya peran penting dari 70,49 juta pekerja informal di negeri ini. Namun, kerja perawatan yang mereka lakukan kerap tak diakui, tak dihargai, dan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi, yang semakin memperparah ketimpangan gender.
Koalisi akan melakukan pemantauan ketat terhadap proses di DPR RI dan memulai penghitungan mundur menuju 1 Agustus 2025 sebagai batas waktu realisasi janji Prabowo.
3. Ada 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT yang terlapor

Data JALA PRT menunjukkan, antara 2021-2024, terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT yang terlapor, didominasi kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Banyak yang mengalami upah tidak dibayar, pemecatan sepihak, hingga kekerasan seksual.
"Sebagai bukti komitmen internasional untuk pelaksanaan Konvensi CEDAW, Pemerintah RI harus segera melaksanakan rekomendasi Komite CEDAW PBB dalam Kesimpulan Pengamatan (Concluding Observations) CEDAW tahun 2021, yaitu untuk mengadopsi RUU Perlindungan PRT dan meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak bagi PRT tanpa penundaan waktu," kata anggota CEDAW Working Group Indonesia (CWGI), Aida Milasari.