Konferensi Pers Aliansi BEM se-UI, di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Kasus pelecehan seksual berupa percakapan bernuansa vulgar dan merendahkan perempuan tersebar di media sosial. Percakapan yang beredar di media sosial bermula dari unggahan akun yang menyoroti adanya grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga berisi konten tidak pantas.
Melalui akun X @sampahfhui, terungkap serangkaian pesan yang berisi objektifikasi seksual terhadap sejumlah mahasiswi yang dilakukan secara sistematis dalam grup tersebut. Berikut adalah kronologi lengkapnya.
“Sakit banget liat ada grup chat anak FHUI yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu juga menyebut sebagian anggota grup merupakan individu yang memiliki posisi penting di organisasi fakultas. Sejumlah tangkapan layar kemudian tersebar luas, dan memperlihatkan isi percakapan antaranggota grup. Dalam potongan percakapan itu tampak komentar-komentar bernada merendahkan perempuan.
Percakapan lain berisi candaan yang menyinggung bagian tubuh korban, dan adegan pelecehan seksual yang dinarasikan mereka. Terdapat pula percakapan yang menunjukkan kesadaran anggota grup terhadap risiko jika isi percakapan mereka tersebar luas, seperti pernyataan, “Ini kalau isi grup keluar, selesai.”