Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Pelecehan Grup Chat Mahasiswa FH UI Rendahkan Martabat Perempuan

Kasus Pelecehan Grup Chat Mahasiswa FH UI Rendahkan Martabat Perempuan
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambangi kembaran AMK anak korban kekerasan dan penelantaran di Kebayoran Lama yakni S di Jawa Timur (Dok. KemenPPPA)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa FHUI karena merendahkan martabat perempuan dan menciptakan lingkungan akademik yang tidak aman.
  • Kemen PPPA berkomitmen mengawal kasus ini agar korban mendapat perlindungan, pendampingan, serta keadilan, sambil mendorong UI menindak pelaku secara transparan dan sesuai UU TPKS.
  • Arifah menegaskan kampus wajib punya mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang efektif, memperkuat edukasi kesetaraan gender, dan mengajak masyarakat aktif melapor lewat layanan SAPA 129.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, kasus pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), tak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tak aman, apalagi di ruang akademik.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," kata dia, dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).

1. Kementerian kawal kasus ini

Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)
Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

Kemen PPPA, kata Arifah, berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujar dia.

Dia menilai, langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) adalah tepat.

Termasuk melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal. Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di kampus tersebut maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.

2. Dorong penanganan pelaku secara transparan

Kasus Pelecehan Grup Chat Mahasiswa FHUI Rendahkan Martabat Perempuan
Dok. Universitas Indonesia

Dia mengatakan, proses penanganan terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berperspektif pada korban tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual, kata dia, harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.

“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," kata dia.

Arifah mengatakan, penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Termasuk memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban,” kata dia.

3. Lingkungan pendidikan wajib pastikan mekanisme pencegahan hingga penanganan

Kasus Pelecehan Grup Chat Mahasiswa FHUI Rendahkan Martabat Perempuan
Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Arifah juga menegaskan lingkungan pendidikan wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif. Termasuk pengawasan terhadap interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.

“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” kata dia.

Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan tak ragu melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More