Fase Normal Baru, Anies Berlakukan Ganjil Genap Bila Keadaan Darurat

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait rencana pemberlakuan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Menurut Anies, pemberlakuan ganjil genap merupakan kebijakan darurat yang akan dilaksanakan jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 di DKI Jakarta.
Hal ini akan berkaitan dengan mobilitas masyarakat di fase new normal atau normal baru, di mana jika pergerakan masyarakat tinggi dan menimbulkan banyak kasus, maka ganjil genap akan diterapkan.
"Bila tidak diperlukan ya tidak digunakan. Sama seperti PSBB. Bila wabahnya ternyata meningkat jumlah kasus bertambah, maka diterapkan PSBB," kata Anies kepada awak media, Senin (8/6).
1. Ganjil genap akan diterapkan jika sudah ada surat keputusan gubernur
Menurut Anies, aturan ganjil genap akan muncul beriringan dengan adanya surat keputusan gubernur.
"Jadi data lengkap bahwa bila ganjil genap dilakukan, maka akan ada surat keputusan gubernur, selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil genap," kata dia.
Anies menegaskan, sejak 15 Maret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meniadakan ganjil genap, dan hal itu belum berubah sampai saat ini.