Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait rencana pemberlakuan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Menurut Anies, pemberlakuan ganjil genap merupakan kebijakan darurat yang akan dilaksanakan jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 di DKI Jakarta.
Hal ini akan berkaitan dengan mobilitas masyarakat di fase new normal atau normal baru, di mana jika pergerakan masyarakat tinggi dan menimbulkan banyak kasus, maka ganjil genap akan diterapkan.
"Bila tidak diperlukan ya tidak digunakan. Sama seperti PSBB. Bila wabahnya ternyata meningkat jumlah kasus bertambah, maka diterapkan PSBB," kata Anies kepada awak media, Senin (8/6).