Febri Dianysah Ditanya KPK Soal Proses Menjadi Kuasa Hukum Hasto

Intinya sih...
- KPK memeriksa mantan juru bicara, Febri Diansyah, terkait posisinya sebagai Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
- Febri melakukan self assesment sebelum menjadi Kuasa Hukum Hasto dan memastikan tak ada konflik kepentingan terkait pekerjaannya membela Hasto.
- Febri menjelaskan ada sumpah advokat yang melarang menolak perkara atau memberikan pendampingan atau jasa hukum, sebagai bukti bahwa dia tidak melanggar aturan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan juru bicaranya, Febri Diansyah. Usai pemeriksaan, Febri mengaku ditanya perihal posisinya sebaga Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, kasus yang ditangani KPK.
"Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya tadi juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara nomor 36 yang sekarang sedang berjalan dan kemudian itu saya perlihatkan. Ditanya juga bagaimana proses awal sampai kemudian menjadi tim penasehat hukum," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
1. Febri Diansyah sudah self assesment sebulum jadi pengacara Hasto
Febri mengatakan, sebelum menjadi Kuasa Hukum Hasto, sudah lebih dulu melakukan self assesment. Dia memastikan tak ada konflik kepentingan atau hal yang dilanggar terkait pekerjaannya membela Hasto.
Ada lima aspek yang dipertimbangkan Febri. Pertama, Febri tak pernah menangani kasus itu saat di KPK.
Kedua, dia bukan Juru Bicara KPK ketika OTT terjadi. Ketiga, Febri tak berstatus advokat aktif pada saat OTT. Keempat, Febri tak pernah menguasai informasi terkait kasus itu. Terakhir, Febri tak melanggar masa cooling off period di KPK.
"Aturan soal cooling off period ini, biasanya adalah aturan-aturan yang memberikan batas waktu kapan atau sampai kapan seseorang pegawai atau pejabat tidak boleh melaksanakan pekerjaan terkait dengan mantan kantornya. Nah, di KPK tidak ada aturan tersebut, saya sudah cari itu," ujar Febri.
2. Ada sumpah advokat yang melarang menolak
Selain itu, Febri juga menjelaskan ada sumpah advokat yang melarang menolak perkara atau memberikan pendampingan atau jasa hukum. Hal itu dibuktikan melalui dokumen yang dibawanya.
"Jadi, ada sumpah advokat yang sangat jelas dan kami para lawyer, advokat, dilarang untuk melanggar sumpah tersebut. Itu juga salah satu poin yang saya sampaikan. Kemudian, ada poin lain yang juga tentu juga menjadi pertanyaan di publik," ujarnya.
3. Hasto didakwa korupsi dan rintangi penyidikan
Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. Selain itu, dia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.