Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah: Apabila Bebas, Saya Siap Kembali Tangani Korupsi Besar
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.

  • Ia menegaskan pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian dan meminta proses hukum didasarkan pada bukti.

  • Febrie juga meminta dugaan terkait namanya diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan sah di persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (14/10/2026)

Febrie Adriansyah membacakan nota perlawanan pribadinya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia menyatakan siap kembali bertugas jika dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas.
  • Siapa?
    Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
  • Di mana?
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
  • Kapan?
    Rabu (14/10/2026).
  • Mengapa?
    Febrie menyampaikan sikap tersebut dalam nota perlawanan pribadi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
  • Bagaimana?
    Febrie membacakan nota perlawanan dan meminta dugaan terhadap dirinya diuji secara objektif berdasarkan bukti serta keterangan yang sah di persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Febrie Adriansyah sedang menghadapi perkara di pengadilan. Ia berkata akan kembali bekerja di Kejaksaan Agung jika hakim menyatakan ia tidak bersalah dan membebaskannya. Febrie ingin membantu menangani perkara korupsi besar. Ia juga meminta semua dugaan tentang dirinya diperiksa dengan bukti dan keterangan yang benar di persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Febrie menempatkan pengalaman dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk pengabdian kepada rakyat dan negara. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum berdasarkan bukti, bukan tekanan atau kepentingan. Sikap tersebut menunjukkan perhatian terhadap kepastian pemeriksaan dalam persidangan serta dukungan bagi aparat yang bekerja memberantas korupsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan tak terbukti bersalah dan bebas.

Hal itu ia ungkap saat membacakan nota perlawanan pribadinya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak khususnya rakyat kecil yang harus dibela atau tetap dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar,” kata Febrie.

“Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentu akan banyak membantu. Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” lanjutnya.

Dalam pembelaannya, Febrie menegaskan dirinya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara.

Selama menjalankan tugas, ia mengklaim berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.

“Saya menyadari bahwa pilihan pengabdian tersebut mengandung risiko besar bagi diri saya sendiri. Namun, saya tetap memilih menjalankan tugas dengan berpegang pada hukum dan kepentingan negara khususnya kepentingan rakyat banyak,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Febrie berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memberi dukungan kepada aparat serta pihak-pihak yang bekerja memberantas korupsi.

Dukungan itu pun harus disertai jaminan bahwa setiap orang diproses berdasarkan bukti dan hukum, bukan karena tekanan, kepentingan, atau pembalasan atas tindakan penegakan hukum.

“Mengenai Saudara Ferry Yanto Hongkiriwang, saya mengetahui adanya informasi dan dugaan bahwa nama sejumlah pejabat, termasuk nama saya, pernah digunakan dalam berbagai urusan yang dalam fakta nya tidak pernah saya lakukan sebagaimana yang di tuduhkan terhadap saya,” kata dia.

“Saya juga memiliki kekhawatiran bahwa informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun tuduhan terhadap diri saya. Namun, saya tidak meminta Majelis menerima dugaan itu sebagai fakta tanpa pemeriksaan. Apabila hal tersebut relevan dengan perkara ini, saya memohon agar semuanya diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan,” lanjutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article