Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya melakukan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Hal itu ia ungkap saat membacakan nota perlawanan pribadinya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie menilai, surat dakwaan belum menguraikan secara jelas perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya, terutama mengenai kapan dan bagaimana dirinya diduga terlibat dalam pemerasan tersebut.
“Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?” kata Febrie.
“Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?” lanjutnya.
Febrie menilai, dalam kasus yang menjeratnya, Ferry Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menurutnya menjadi kurang pihak (plurium listis consortium).
Hal ini menurutnya tak selaras dengan Pasal 75 ayat (2) huruf b dan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mensyaratkan uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempatnya.
“Dengan demikian, yang saya mohonkan dalam Nota Perlawanan ini adalah agar Majelis Hakim menilai apakah uraian Surat Dakwaan mengenai perbuatan pribadi saya telah memenuhi standar tersebut,” ujarnya.
Surat dakwaan, menurutnya, wajib dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap karena menjadi dasar serta batas pemeriksaan bagi hakim di persidangan.
Surat dakwaan, kata Febrie, sebagai “mahkota” Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa. Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar dan batas pemeriksaan perkara di persidangan.
Dari surat dakwaanlah arah pembuktian, ruang lingkup pemeriksaan, serta batas kewenangan hakim ditentukan. Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi sesat (miss leading).
“Apakah dituduhkan adanya perintah sebelum pertemuan, kesepakatan sebelumnya, atau bentuk keterlibatan yang baru terjadi sesudah permintaan uang? Kejelasan itu diperlukan untuk memahami dasar tuduhan bahwa saya turut serta melakukan pemerasan,” kata Febrie.
Ia juga meminta agara hubungan kedekatan harus dijelaskan bersama perbuatan konkret yang menjadi dasar penyertaan.
“Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar, Rp50 miliar, dan SGD5 juta dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya,” kata dia.
