Bolehkah Pasangan Agama Islam dengan Katolik Menikah di Indonesia?

Ada undang-undang yang mengatur tentang perkawinan

Jakarta, IDN Times – Pernikahan beda agama masih menjadi perdebatan tiada ujung di Indonesia. Terutama terkait aturan hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Selain dianggap menjadi penyempurna ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, menikah juga memerlukan rangkaian tindakan yang sesuai peraturan agar sah di mata hukum.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim nyatanya memiliki birokrasi cukup rumit untuk pernikahan beda agama. Secara yuridis formal, dikutip dari nu.or.id, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan beda agama.  

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Seperti apa proses pendaftaran menikah antara pasangan beragama Islam dengan Katolik? Berikut penjelasan pernikahan beda agama Katolik dan Islam yang dirangkum IDN Times.

1. Pernikahan beda agama di Indonesia rumit, luar negeri kerap jadi pilihan

Bolehkah Pasangan Agama Islam dengan Katolik Menikah di Indonesia?Ilustrasi menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikutip dari jdih.tanahlautkab.go.id, pernikahan pasangan yang berbeda agama seperti misalnya antara seorang umat Islam dengan Katolik bukanlah hal yang sederhana di Indonesia.

Proses mendaftarkan pernikahan beda agama dinilai lebih rumit dibandingkan pernikahan satu agama. Akibatnya, banyak pasangan beda agama yang memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri.

Kemudian, pasangan tersebut akan mendapatkan akta perkawinan dari negara tempat pelaksanaan pernikahan atau dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut.

Setelah kembali ke Indonesia, pasangan tersebut dapat melakukan pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.

Baca Juga: 15 Tahun Berkonflik, GKI Yasmin Akhirnya Mendapatkan Hibah Lahan

2. Melaksanakan pernikahan beda agama dengan penetapan pengadilan

Bolehkah Pasangan Agama Islam dengan Katolik Menikah di Indonesia?Ilustrasi menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski memiliki birokrasi yang rumit, pernikahan beda agama tetap bisa dilakukan di Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 pasangan berbeda agama dapat meminta penetapan pengadilan.

Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Namun, tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama.

Kantor catatan sipil yang bersedia menerima pernikahan beda agama pun nantinya akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non-Islam.

3. Persyaratan untuk mendapat akta nikah dari kantor catatan sipil

Bolehkah Pasangan Agama Islam dengan Katolik Menikah di Indonesia?IDN Times/Aan Pranata

Dikutip dari laman dispendukcapil.surabaya.go.id, pasangan beda agama yang hendak melakukan pernikahan melalui penetapan pengadilan dan melakukan pencatatan di kantor catatan sipil harus melampirkan beberapa berkas persyaratan, antara lain:

  • Akta kelahiran calon pengantin
  • Surat Keterangan Lapor Diri, Paspor dan Visa, serta Surat Keterangan Kedutaan bagi calon pengantin Warga Negara Asing
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
  • Akta Perceraian/kematian dengan istri/suami terdahulu bila sudah pernah menikah
  • Surat izin dari komandan bagi anggota ABRI
  • Surat izin menikah dari orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
  • Surat perjanjian kawin (Bila ada)
  • Akta kelahiran anak (Bila ada)
  • Surat ganti nama (Bila ada)
  • Surat baptis
  • Surat Keterangan Gereja/Vihara/Pura
  • Surat Nikah dari pemuka Agama
  • 6 (enam) lembar pas foto 4X6 gandeng hitam putih
  • Surat Keterangan dari Lurah (N1, N2, N3 N4)
  • Pernyataan belum pernah menikah dilengkapi dengan materai 6000

Nah itu dia persyaratan dan aturan pernikahan beda agama Katolik dan Islam di Indonesia. 

Baca Juga: Gereja Katedral Makassar, Simbol Toleransi Agama Sejak Masa Penjajahan

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya