Masa Iddah bagi Perempuan yang Ditalak Menurut Hukum Islam

Dalam Islam ada yang disebut dengan masa idah, apa itu?

Jakarta, IDN Times – Iddah secara umum dapat didefinisikan sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan yang baru berpisah dari suaminya, baik karena bercerai atau ditinggal wafat. Namun, ada beberapa pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian idah.

Ulama Hanafiyah mengungkapkan, masa iddah merupakan masa penantian seorang perempuan untuk mengukuhkan status yang bersifat material, seperti memastikan kehamilan, atau untuk hal-hal yang berkaitan dengan moral, seperti menjaga kehormatan suami.

Sementara kalangan Malikiyah memberikan definisi iddah sebagai masa kosong yang harus dijalani oleh seorang perempuan yang bercerai atau ditinggal mati suami. Selama masa tersebut, perempuan dilarang untuk menikah dengan laki-laki lain.

Terlepas dari pengertian yang berbeda-beda, ada banyak fakta lain seputar masa iddah. Berikut ini beberapa fakta terkait masa iddah bagi perempuan yang ditalak cerai oleh suaminya berdasarkan hukum islam.

Baca Juga: Aa Gym Gugat Talak Cerai Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung

1. Lama masa iddah perempuan yang ditalak cerai berbeda-beda

Dilansir dari islam.nu.or.id, ketentuan lamanya masa iddah bagi seorang perempuan yang ditalak terbagi menjadi empat. Hal ini dapat diketahui dengan memperhatikan sebab dan kondisi yang terjadi sebelum terjadi perceraian.

Pertama, perempuan yang ditalak oleh suaminya dan sedang dalam keadaan hamil, maka lama masa iddahnya adalah hingga perempuan tersebut melahirkan.

Kedua, perempuan yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid, maka iddahnya adalah tiga kali quru. Adapun pengertian quru menurut Imam Syafi'i berarti suci, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah berarti haid (menstruasi).

Ketiga, perempuan yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopause, maka lama masa iddahnya adalah selama tiga bulan. Adapun bulan yang menjadi patokan penghitungan adalah bulan Hijriah.

Keempat, perempuan yang ditalak oleh suaminya namun belum pernah bergaul dengan suaminya, maka tidak ada masa idah baginya.

2. Perempuan dalam masa iddah karena ditalak wajib diberi tempat tinggal

Masa Iddah bagi Perempuan yang Ditalak Menurut Hukum IslamIlustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan pendapat Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb, perempuan  yang sedang berada dalam masa iddah karena ditalak oleh suaminya, wajib diberikan tempat tinggal.

Perempuan dalam masa iddah dari talak raj‘i (talak yang bisa rujuk) berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami. Hukum ini tidak berlaku apabila perempuan tersebut durhaka sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya.

Perempuan dalam masa iddah dari talak ba’in ataupun talak tiga, dan tidak sedang dalam keadaan hamil, berhak mendapatkan tempat tinggal, namun tidak berhak mendapat nafkah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi perempuan yang durhaka sebelum ditalak atau di tengah masa idahnya.

Kemudian, perempuan dalam masa iddah karena ditalak ba’in dan sedang dalam keadaan hamil, berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah saja, tanpa biaya lainnya. Terdapat perbedaan pendapat mengenai gugurnya hukum ini karena perilaku durhaka.

3. Haram untuk dipinang atau menerima pinangan

Masa Iddah bagi Perempuan yang Ditalak Menurut Hukum IslamIlustrasi Idul Fitri (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam Islam, perempuan yang sedang menjalani masa iddah karena talak raj’i, diharamkan atau tidak diperkenankan untuk dipinang maupun menerima pinangan, baik secara terang-terangan maupun tidak.

Hal ini disebabkan karena sesungguhnya talak raj’i tidak serta-merta memutus hubungan suami istri, karena masih terdapat kemungkinan untuk rujuk kembali, hingga masa idahnya benar-benar berakhir.

Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, Iberahim Al-Jamal dalam bukunya yang berjudul Fiqih Wanita menyatakan, perempuan yang masa idah raj’iahnya belum habis, tetap tingal di rumah suaminya, dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya.

Dalam Al-Qur'an, Surat At Talak ayat 6 juga menjelaskan firman Allah yang berbunyi:

“Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Ayat ini menunjukkan bahwa ber‘idah dan wajib tetap tinggal di rumah suami merupakan suatu cara untuk rujuk kembali. Sehingga, perempuan yang ditalak raj’iah haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.

Baca Juga: Hukum Nikah dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya

Itulah beberapa fakta terkait masa iddah bagi perempuan yang ditalak cerai oleh suaminya berdasarkan hukum islam.

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin
  • Septi Riyani
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya